PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PPID) BPK

Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2011 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 430/K/X-XIII.2/11/2011, PPID BPK dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, PPID BPK mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 272/K/X-XIII.2/6/2015 yang berlaku hingga saat ini.

PPID BPK (baik pusat maupun perwakilan) bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK. Pelaksanaan tugas teknis PPID BPK dilakukan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik di pusat maupun di perwakilan.

Struktur PPID BPK

Berikut adalah struktur PPID BPK: