Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 08/LHP/XVIII.PDG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2012.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.