Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 39/LHP/XVIII.PDG/05/2019 tanggal 23 Mei 2019, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.