Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan
dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta
sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
  2. pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
  3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
  4. Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  5. Pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada
    lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
  6. Penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan
  7. Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    Sumatera Barat.