Subauditorat Sumatera Barat I mempunyai tugas:
- Pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Pesisir Selatan, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota
Solok, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
- Merumuskan rencana kegiatan;
- Mengusulkan tim pemeriksa;
- Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;\
- Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; - Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan
internal pada entitas terperiksa; - Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada
pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; - Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Barat.