Subauditorat Sumatera Barat I

Subauditorat Sumatera Barat I mempunyai tugas:

  • Pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
    Pesisir Selatan, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten
    Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota
    Solok, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;\
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
    maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan
    internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada
    pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    Sumatera Barat.