PADANG, METRO
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Opini WTP tersebut yang ke-12 kalinya diterima Pemprov Sumbar secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 itu diserahkan saat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Senin (20/5). Penyerahan Opini WTP hasil LKPD BPK RI tersebut oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy.
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi.
Selain itu juga telah memberikan banyak masukan kepada SKPD Provinsi Sumbar untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah di masa mendatang.
Audy juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sumbar yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.
Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan LHP BPK sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK RI agar diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi membuka sidang paripurna menyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberika opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.
Dia memaparkan, disamping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar, mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh Supardi menyampaikan keyakinan BPK RI selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga, menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat waktu, handal, relevan dan akurat.
“DPRD Provinsi Sumbar sebagai unsur pengawas dalam penyelenggaran pemerintah daerah menyapaikan apresiasi tinggi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah lebih baik,” ungkapnya.
Sebelumnya Sumbar telah menerima Opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan karena dapat mempertahankan Opini WTP tersebut. “Namun demikian, opini WTP ini jangan membuat kita larut dalam euphoria yang berlebihan,” ujarnya. (AD.ADPSB)
Selengkapnya unduh disini