18 Ranperda Ditetapkan Masuk dalam Propemperda 2020

Padang-Pos Metro

Sebanyak rancangan peraturan daerah (ranperda), ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Pembahasan  sejumlah produk hukum daerah itu, bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.

Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda, penetapan Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020, serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (27/11).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang memimpin jalannya sidang mengatakan, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan skala prioritas daerah.

Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses pembahasan dapat menganut nilai-nilai efektifitas dan efisiensi. “Langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja ke depan bisa terarah dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda,” ujarnya.

Dia mengatakan ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi daerah dan aspirasi masyarakat. Empat poin itu, katanya merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dari 18 Ranperda yang diusulkan 13 diantaranya merupakan usulan dari pemprov sedangkan limanya lagi merupakan  prakarsa DPRD Sumbar. Dia berharap Badan Pembentukan Perda (Bapemperda ) DPRD Sumbar mesti melakukan kajian matang terhadap muatan Ranperda.

Selama ini, banyak Perda yang dihasilkan, namun evaluasi tidak pernah dilakukan terkait efektifitas dan kesesuaian dengan perkembangan masyarakat. Bahkan untuk pengaturan satu objek, lanjutnya, ada beberapa regulasi. Kondisi itu tentu membuat masyarakat bingung.

“Kita berharap jangan terjadi tumpang tindih satu sama lain, bahkan bertentangan dengan norma-norma kehidupan,”  katanya.

Pada hari yang sama, DPRD juga melakukan penetapan terhadap Rencana Kerja  (Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024. Dia mengatakan untuk menetapkan Renja DPRD akan melakukan evaluasi terlebih dahulu agar program yang disusun relevan terhadap rencana kinerja kedepan.

“Untuk menunjang DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terdapat dua program dan 12 kegiatan dalam komposisi Renja tahun 2020,” katanya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Siti Izzati Azis yang melaporkan hasil pembahasan dengan Pemprov mengatakan, Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah provinsi ada 10 diantaranya. Ranperda tentang Pengelolaan Energi, Ranperda Pengelolaan Hutan, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Keamanan Pangan.

Sedangkan untuk kumulatih terbuka ada tiga, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, Ranperda Perubahan APBD 2020 dan Ranperda tentang APBD 2021. Untuk Prakarsa DPRD Sumbar terdapat lima Ranperda, diantaranya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas dan Ranperda Perlindungan Nelayan. (hsb)

Selengkapnya…