2020, PAD Sijunjung Rp80,8 Miliar Lebih

Sijunjung- Singgalang

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sijunjung tahun 2020 direncanakan Rp80,8 miliar lebih. Nilai ini naik Rp3,2 miliar lebih dibanding PAD pada perubahan APBD 2019 yang Rp77,6 miliar lebih.

“PAD itu, terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain-lain PAD yang sah,” kata Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo ketika menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Senin (28/10).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Bambang Surya Irwan, dihadiri Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, wakil ketua DPRD, wakil pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se- Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Pajak daerah direncanakan Rp14.409.353.408, retribusi Rp3.626.590.500, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13,170 miliar dan penerimaan lain-lain PAD yang sah Rp49.640.541.841.

Pada 2020 penerimaan dana perimbangan direncanakan Rp779.196.552.252. Terdiri dari bagi hasil bukan pajak , Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak drencanakan Rp14.019.469.252, DAU Rp566.115.408, DAK Rp199.061.675.000.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan Rp124.632.537.746. Dibandingkan dengan perubahan APBD 2019 yang Rp163.052.340.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah ini mengalami penurunan Rp38.419.802.254 (23,56 persen).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan, disebabkan belum teralokasinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belum ditetapkannya besaran alokasi dana BOS oleh pemerintah pusat. Apabila telah ditetapkan akan diakomodir pada perubahan APBD tahun 2020, jelas bupati.

Di sisi lain Bupati mengatakan, guna mendukung pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sijunjung yang telah ditetapkan dalam Rencana  Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020, diperlukan ketersediaan dana sebagai sumber pembiayaan.

Adapun kebijakan dan langkah yang ditempuh untuk mengamankan/ memobilisasi sumber pendapatan pada RAPBD 2020, antara lain pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan optimalisasi hasil yang berazaskan keadilan, efisiensi ekonomi atau tidak masyarakat dan dunia usaha, kemampuan melaksanakan bagi aparatur dan kemampuan membayar bagi masyarakat.

Perhitungan administrasi penerimaan daerah perlu diupayakan dengan mengukur upaya pajak, yaitu antara penerimaan pajak dengan kepastian atau kemampuan membayar pajak. Disamping itu, hasil guna pendapatan juga perlu dilakukan dengan mengukur hubungan antara hasil pungut dengan daya guna penerimaan.

Daya guna penerimaan, meliputi pengelolaan administrasi dalam menentukan wajib pajak/retribusi, pemungutan pajak/retribusi, dan pembukuan penerimaan.

Penyusunan kebijakan anggaran pendapatan perlu memperhatikan kondisi daerah, yaitu perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, pertumbuhan penduduk dan tingkat inflasi. (206)

Selengkapnya…