Glosarium

  • Akibat adalah ukuran atau besaran dari konsekuensi yang telah atau akan terjadi karena terdapat kondisi yang berbeda dari kriteria yang ditetapkan
  • Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Akurat adalah ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.
  • Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Non kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
  • At cost adalah pertanggungjawaban pengeluaran biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada.
  • Asersi manajemen adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan.
  • Aset adalah merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
  • Audit adalah lihat pemeriksaan
  • Auditor adalah lihat pemeriksaan keuangan negara.
  • Auditor keuangan negara koordinator (Leader) adalah Tortama Auditor Keuangan Negara (AKN) yang ditunjuk sebagai koordinator pemeriksaan lintas AKN sesuai dengan kebijakan dan strategi (tema) pemeriksaan yang ditetapkan oleh Badan
  • Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) Pusat adalah unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK, yang berkedudukan di Kantor BPK Pusat.
  • Badan adalah sebutan untuk BPK atau juga sebagai pemberi tugas pemeriksaan. Badan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK.
  • Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara/daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara/daerah yang dipisahkan.
  • Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  • Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
  • Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
  • Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah.
  • Bendahara adalah setiap orang atau badan yang mendapat tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
  • Bendahara Umum adalah pejabat yang mendapat tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara/daerah, yakni Menteri Keuangan dan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
  • Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/usaha kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
  • Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/usaha kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
  • Bukti adalah fakta dan data empiris untuk memperkuat temuan hasil pemeriksaan.
  • Cakupan pemeriksaan adalah bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.
  • CAMIS (Computerized Audit Management Information Systems) adalah program aplikasi komputer yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan perencanaan pemeriksaan. Program aplikasi CAMIS juga digunakan dalam seluruh siklus tahapan pemeriksaan.
  • Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar.
  • Cek fisik adalah prosedur peninjauan langsung untuk memeriksa apakah keterangan lisan dan tertulis terperiksa sesuai dengan kenyataan.
  • Cenderung/Kecenderungan adalah hal lebih menyukai atau kelebihsukaan dan keinginan yang kuat untuk berbuat sesuatu dengan atau memilih sesuatu berdasarkan kehendak hati; Kecenderungan dapat diukur dengan keberpihakan dan kecondongan pada sesuatu perbuatan dan tindakan atau mengarah kepada………..; Kecenderungan menghilangkan bukti, kecenderungan manipulasi.
  • Database entitas pemeriksaan (DEP) adalah kumpulan data terkait dengan entitas yang menjadi objek pemeriksaan yang sebelumnya dikenal sebagai dosir induk wilayah (DIW).
  • Dewan Perwakilan Daerah adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
  • Dokumentasi pemeriksaan adalah dokumentasi atas prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan, bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat yang diperoleh, dan kesimpulan yang yang ditarik oleh Pemeriksa.
  • Dugaan adalah sangkaan atau perkiraan akan terjadi sesuatu (biasanya kurang menyenangkan dan memberikan kecurigaan) berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan; setiap dugaan harus diuji kembali dengan fakta dan data lanjutan di lapangan; dugaan korupasi, dugaan penyelewengan.
  • Efektif adalah ketercapaian hasil sesuai dengan program yang telah ditentukan; berhasil guna.
  • Efisien adalah mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
  • Ekonomis (kehematan) adalah mampu meminimumkan pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu untuk sebuah aktivitas dengan memperhatikan kualitas yang memadai.
  • Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
  • Entitas adalah kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
  • Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentuan dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi.
  • Faktor risiko kecurangan adalah peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan.
  • Fiktif adalah sesuatu yang diada-adakan atau dikarang-karang atau dibuat-buat, misalnya, pembayaran fiktif, kegiatan fiktif.
  • Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Harapan penugasan adalah keinginan dari yang memberi tugas atau Badan terhadap pelaksanaan tugas pemeriksaan.
  • Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
  • Hasil pemeriksaan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdadasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
  • Hasil Pemeriksaan Parsial/Individual adalah hasil pemeriksaan atas obyek-obyek pelaksanaan anggaran, perhitungan anggaran departemen/ lembaga dan daerah, laporan keuangan BUMN/ BUMD, dan pangsa keuangan lainnya.
  • Ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran adalah Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS), dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
  • Independensi adalah BPK RI yang independen adalah independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
  • Indikasi adalah kecenderungan yang mengarah ke terjadinya kerugian.
  • Indikasi awal kecurangan adalah gejala-gejala (red flags) yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kecurangan.
  • Intosai (International Organization of Supreme Audit Institution) adalah organisasi BPK seluruh dunia.
  • Integritas adalah Integritas BPK adalah dengan cara mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
  • Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
  • Kas negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat.
  • Keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan atau kekuasaan manusia.
  • Kebijakan dan strategi pemeriksaan adalah kebijakan dan strategi yang dituangkan dalam tema pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pemeriksa BPK selama satu tahun.
  • Kecurangan (fraud) adalah perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, penyembunyian atau penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/ harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, pegawai, atau pihak ketiga.
  • Kekurangan penerimaan adalah selisih antara jumlah uang yang harus diterima oleh negara/daerah dengan yang disetorkan.
  • Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
  • Kemahalan adalah pembelian barang atau jasa melebihi harga wajar atau harga pasar.
  • Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh auditor secara sistematis pada saat melaksakan tugas pemeriksaan mulai tahap persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap kesimpulan akhir pembuatan laporan.
  • Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Ketidaktertiban administrasi adalah ketidaklengkapan dan kelalaian dalam sistem pencatatan dan dokumentasi mengenai pengelolaan keuangan negara, dan atau transaksi keuangan lainnya.
  • Ketidakpatutan (abuse) adalah perilaku yang kurang atau tidak layak dilakukan bila dibandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan publik yang baik.
  • Ketua Tim adalah personel pemeriksa yang bertindak sebagai koordinator pemeriksaan di lapangan dan bertanggung jawab kepada pengendali teknis atas pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
  • Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
  • Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
  • Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dan bertugas memberikan pendapat kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan hak dan wewenang dewan komisaris.
  • Kompeten adalah cakap atau mampu di bidang yang dikuasainya.
  • Kompetensi adalah pendidikan, pengetahuan, pengalaman, dan/atau keahlian yang dimiliki seseorang, baik tentang pemeriksaan maupun tentang hal-hal atau bidang tertentu.
  • Komunikasi pemeriksaan adalah proses yang digunakan oleh BPK atau Pemeriksa dalam pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan bukti pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang bertanggung jawab.
  • Kondisi adalah gambaran yang diperoleh tentang suatu permasalahan selama pemeriksaan berlangsung.
  • Konfirmasi adalah suatu proses untuk mendapatkan suatu penguatan akan kebenaran hasil pemeriksaan. Konfirmasi dapat diperoleh baik secara lisan atau tertulis dari orang lain, sumber sumber yang berbeda, dan atau pengecekan ulang terhadap catatan-catatan yang ada.
  • Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Ada koreksi negatif yang mengurangi saldo dan ada koreksi positif yang menambah saldo.
  • Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dsb) untuk kepentingan pribadi, orang lain, golongan, dan bersifat melawan hukum; tindak pidana korupsi.
  • Kriteria adalah peraturan, ukuran, harapan, praktik terbaik, dan tolok ukur yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan.
  • Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) adalah laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu periode pelaporan.
  • Matematis adalah hal-hal yang berkaitan dengan angka, seperti penghitungan dan nilai.
  • Materialitas adalah suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekuarangan atau salah saji terjadi.
  • Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
  • Neraca awal adalah neraca awal adalah neraca yang disusun pertama kali oleh Pemerintah. Neraca awal menunjukkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca awal.
  • Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Nilai temuan pemeriksaan adalah besar jumlah uang dalam temuan pemeriksaan yang berupa (1) kesalahan pembukuan/pencatatan, (2) kekurangan penerimaan negara/daerah, (3) ketidakhematan (ketidakekonomisan) dalam pelaksanaan suatu kegiatan, (4) ketidakefisienan dan/atau ketidakefektifan pelaksanaan suatu kegiatan, dan (5) kerugian negara/daerah.
  • Nota hasil pemeriksaan adalah catatan ringkas sebagai pengantar hasil pemeriksaan BPK dalam satu semester.
  • Objek pemeriksaan adalah entitas/instansi/satuan kerja/laporan keuangan/proyek/program/kegiatan yang menjadi sasaran pemeriksaan.
  • On Call adalah penugasan pemeriksaan tambahan yang dilakukan atas permintaan Badan atau pihak lain.
  • Opini adalah pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
  • Opini menolak memberikan opini (Disclaimer Opinion) adalah pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.
  • Opini tidak wajar (Adverse Opinion) adalah pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) adalah pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.
  • Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) adalah pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Overstated ‘Lebih saji’ adalah penyajian saldo yang lebih besar dari seharusnya.
  • Pejabat menerima dan mendapat kuasa/wewenang adalah pejabat yang oleh karena jabatannya menerima atau mendapat kuasa atau wewenang oleh pemberi tugas untuk berperan sebagai pemberi tugas. Pejabat ini dapat menugaskan pelaksana pemeriksa untuk melaksanakan tugas pemeriksaan.
  • Pemeriksaan oleh Akuntan Publik Yang Bekerja Untuk dan Atas Nama BPK merupakan salah satu pemeriksaan BPK yang dilakukan dengan memanfaatkan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 9 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008.
  • Pemantauan tindak hasil pemeriksaan adalah kegiatan untuk memastikan bahwa saran atau rekomendasi BPK RI yang dimuat dalam HP telah dilaksanakan secara memadai dan tepat waktu oleh entitas yang diperiksa.
  • Pemahalan (mark up) adalah proses menaikkan harga dari semestinya.
  • Pemborosan adalah pengeluaran yang melampaui dari yang seharusnya.
  • Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
  • Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
  • Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan keuangan adalah pemeriksaan atas pos-pos tertentu dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menguji ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
  • Pemeriksaan Interim merupakan bagian dari Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum entitas menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK. Pemeriksaan Interim dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada semester II setelah entitas menerbitkan Laporan Keuangan semester I atau pada tahun anggaran berikutnya, namun sebelum Laporan Keuangan diserahkan oleh entitas kepada BPK.
  • Pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan secara akurat dan kuat adanya petunjuk penyimpangan mengenai suatu permasalahan yang ditemukan.
  • Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
  • Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
  • Pemeriksaan on call/Audit on Request adalah pemeriksaan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Pemeriksaan, namun harus dilaksanakan untuk memenuhi permintaan dari para pemilik kepentingan (stakeholders) atau permintaan dari Pimpinan BPK, atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengandung unsur tindak pidana KKN. Pemeriksaan On Call dapat merupakan Pemeriksaan Kinerja maupun PDTT.
  • Pemeriksaan pendahuluan adalah pengumpulan informasi oleh Pemeriksan Keuangan Negara untuk menentukan kebijakan awal mengenai lingkup pemeriksaan, biaya, waktu dan keahlian yang diperlukan, dan untuk mengusulkan tujuan pemeriksaan, area pemeriksaan yang perlu untuk direviu secara mendalam, kriteria pemeriksaan dan cara-cara pengujian yang akan dilakukan.
  • Pemeriksaan Tematik adalah pemeriksaan di luar Pemeriksaan Keuangan dan dilakukan sesuai tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan oleh berbagai entitas pemeriksaan. Pemeriksaan Tematik bersifat lintas AKN dan dapat merupakan jenis Pemeriksaan Kinerja maupun PDTT.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia (pemerintah pusat) sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Pemilik kepentingan (Stakeholders) adalah seseorang/perwakilan yang memiliki hak untuk menentukan masa depan entitas atau lembaga yang dimiliki.
  • Penanggung jawab adalah personel pemeriksa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan yang menandatangani LHP.
  • Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Kas/Daerah.
  • Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP terdiri dari kelompok penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, hasil-hasil dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, putusan pengadilan dan pengenaan denda administrasi, hibah, penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
  • Pengawas intern adalah unit kerja yang berfungsi mengawasi unit kerja lain di dalam satu entitas.
  • Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  • Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh pimpinan badan yang berwenang pada entitas, manajemen, dan pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut iniadalah a) keandalan pelaporan keuangan, b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Pengendali teknis adalah Supervisor, yaitu personil pemeriksa yang bertugas menjaga secara teknis hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa dan bertanggung jawab kepada penanggung jawab pemeriksaan.
  • Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
  • Penyimpangan adalah proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan.
  • Peraturan belum memadai adalah peraturan yang tidak lengkap, peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran.
  • Pernyataan Standar Pemeriksaanyang selanjutnya disingkat PSP adalah standar pemeriksaan yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
  • Petunjuk teknis pemeriksaan adalah petunjuk yang memuat teknik-teknik dan urutan langkah pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap suatu suatu objek pemeriksaan tertentu yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan.
  • Pertemuan awal adalah komunikasi sebelum dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan antara pimpinan entitas yang diperiksa dengan tim pemeriksa.
  • Pertemuan akhir adalah komunikasi antara pimpinan entitas yang diperiksa dan tim pemeriksa setelah dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan yang biasanya diserahkan pula TP dalam pertemuan ini.
  • Pertimbangan profesional adalah penerapan dari pengetahuan kolektif, keterampilan, etika, dan pengalaman pemeriksa pada proses pemeriksaan.
  • Piutang negara/daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/Daerah dan/atau hak Pemerintah Pusat/Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  • Potensi adalah kemungkinan besar akan terjadi suatu hal, misalnya, potensi kerugian negara.
  • Predikasi adalah keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi. Predikasi adalah dasar untuk memulai PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif.
  • Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan prosedur-prosedur yang menjelaskan praktik-praktik akuntansi yang diterima umum. Untuk sektor swasta adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan untuk sektor pemerintah adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  • Profesional adalah hal yang berkaitan dengan sebuah profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
  • Profesionalisme adalah BPK RI yang profesional adalah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.
  • Prognosis adalah rencana untuk suatu kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prediksi yang logis.
  • Program pemeriksaan (P2) adalah langkah pemeriksaan di lapangan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa.
  • Program pemeriksaan auditorat keuangan negara (P2 AKN) adalah program pemeriksaan yang berlaku untuk pelakanaan pemeriksaan pada AKN terkait.
  • Program pemeriksaan (P2) perwakilan adalah langkah pemeriksaan di lapangan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa untuk pelaksanakan pemeriksaan di perwakilan dan dibuat berdasarkan P2 AKN.
  • Prosedur adalah 1. tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. 2. langkah langkah yang secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.
  • Rapat kerja (Raker) adalah rapat yang melibatkan semua pelaksana BPK dan Badan untuk membahas anggaran BPK.
  • Rapat koordinasi (Rakor) adalah rapat untuk membahas masalah-masalah khusus terkait masalah pemeriksaan.
  • Realisasi adalah penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar utang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan, misalnya, realisasi anggaran.
  • Rekomendasi adalah saran tindak dari BPK berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
  • Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
  • Rencana aksi adalah merupakan aksi yang akan dilaksanakan oleh entitas yang diperiksa berdasarkan rekomendasi BPK yang termuat dalam LHP.
  • Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang (RKSP) adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan pada sekretariat jenderal dan unsur penunjang lainnya, yaitu Itama, dan Ditama.
  • Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah untuk jangka waktu lima tahun yang akan datang.
  • Rencana strategis (Renstra) adalah visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
  • Reviu analitis adalah kaji ulang terhadap informasi keuangan dengan membandingkan serta menghubungkan antara data keuangan yang satu dan data keuangan yang lain atau data keuangan dan data nonkeuangan.
  • Satuan kerja (Satker) adalah Satuan unit kerja yang terdapat di BPK, baik pada AKN, Itama, dan Ditama.
  • Sebab adalah Alasan terjadi perbedaan antara kondisi nyata dengan kriteria yang seharusnya atau diharapkan.
  • Signifikan adalah Yang dapat memiliki pengaruh secara negatif atau positif secara material (lihat materialitas) terhadap proses pelaksanaan kegiatan entitas/perusahaan.
  • Sistem Pengendalian Intern adalah Lihat definisi Pengendalian Intern.
  • Sistem pengendalian mutu adalah seperangkat prosedur dan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan praktik-praktik pemeriksaan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Skeptisisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti pemeriksaan atau hal-hal lain selama pemeriksaan.
  • Standar adalah 1. ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan atau ukuran baku. 2. sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai (harga).
  • Standar akuntansi adalah pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan transaksi keuangan yang disusun oleh suatu badan yang berwenang menurut undang-undang.
  • Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
  • Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Standar pengendalian mutu adalah patokan untuk menilai sejauh mana proses pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan.
  • Sumbangan Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) adalah Sumbangan rencana atas kegiatan pemeriksaan yang diajukan oleh tiap satker.
  • Supervisi adalah pengawasan utama, pengontrol tertinggi, operasional.
  • Surat keluar adalah surat pengantar LHP yang akan disampaikan kepada perwakilan, entitas yang diperiksa dan pihak lain yang menerima LHP.
  • Surat Perintah persiapan pemeriksaan adalah surat perintah yang dikeluarkan untuk membentuk tim persiapan pemeriksaan yang bertugas menyusun P2 untuk kebutuhan intern dalam rangka mempersiapkan program pemeriksaan.
  • Surat Tugas adalah surat penugasan kepada pemeriksa untuk melakukan kegiatan pemeriksaan pada suatu entitas dan dalam waktu tertentu.
  • Tahun Anggaran adalah masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang berjalan.
  • Tahun buku adalah jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
  • Tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban Pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Tema pemeriksaan adalah rencana pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan kebijakan dan strategi Badan dalam suatu tahun pemeriksaan.
  • Temuan pemeriksaan adalah himpunan dan sintesis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan secara sistematis dan analitis meliputi unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab.
  • Tenaga ahli adalah orang yang memiliki keahlian dalam hal-hal atau bidang tertentu, yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dan bukan merupakan Pemeriksa.
  • Terperiksa adalah pihak yang terkena pemeriksaan.
  • Tim pemeriksa adalah terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim dan anggota tim.
  • Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak terperiksa dan atau Pemeriksaan aparat Kejaksaan/Kepolisian dalam rangka melaksanakan rekomendasi/saran tindak yang dimuat dalam Hasil Pemeriksaan BPK.
  • Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (baca UU No.31/1999).
  • Tuntutan ganti kerugian adalah tuntutan terhadap setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum (sengaja) atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah.
  • Tuntutan Perbendaharaan (TP) adalah tuntutan terhadap setiap bendahara yang secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh BPK.
  • Uji petik pemeriksaan (sampling) adalah prosedur pengambilan data yang mewakili dari populasi pemeriksaaan. Data tersebut kemudian diuji yang hasilnya berupa simpulan populasi/area pemeriksaan yang diuji petik.
  • Unit kerja terkait adalah unit kerja yang terkena dampak dari tema pemeriksaan baik yang langsung (AKN) maupun yang tidak langsung (Biro).
  • Verifikasi adalah proses pengujian atas kebenaran data.
Sumber: SPKN, Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP), dan Gaya Selingkung