Jakata-Padang Ekspres
Kejaksaan Agung berupaya membuktikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berlanjut. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa hingga 48 orang pejabat dan staf KONI kemarin (28/5).
‘Hari ini tim penyidik memeriksa 48 orang yang berasal dari KONI Pusat,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kemarin. Seluruhnya merupakan pejabat dan staf dari bidang pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga, khususnya yang aktif pada tahun anggaran 2017.
Puluhan pejabat dan staf tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran diduga ada keterlibatan dengan penerimaan honor kegiatan. “Semua saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan,” lanjut Hari. Penyidik sementara menduga uang tersebut bersumber dari bantuan dana KONI Pusat yang diselewengkan.
Hari menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 56 orang saksi dari KONI Pusat. Ini melengkapi saksi yang sebelumnya diumumkan pada pekan lalu, sebanyak 51 orang dengan dua orang ahli. Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 715 orang untukkasus ini, menyusul hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait kerugian yang ditimbulkan, Hari menyatakan BPK dan penyidik belum final. “Masih dalam proses perhitungan kerugian keuangann negara oleh BPK,” jelasnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, ada dua kasus terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga ini dengan tahun kejadian berbeda, 2017 dan 2018. Keduanya harus mendapat perhatian serius. (jpg)