8.839 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

PEKANBARU – Sebanyak 8.893 unit kendaraan dinas di Riau nunggak bayar pajak. Angka itu muncul di tengah Pemerintah Provinsi Riau yang sedang mengejar target Pajak Kendaraan Bermotor dengan penghapusan denda pajak.

Rincian dari 8.893 kendaraan dinas itu, yakni jenis bus 27 unit, jip 181 unit, mikrobus 78 unit, truk kecil 23 unit, minibis 1.723 unit, pikap 405 unit, sedan 26 unit, truk 140 unit. Selain itu, ada sepeda motor 6.020 unit dan roda tiga 231 unit.

“Kita minta tolong ini segera dianggarkan. Sebenarnya penda telah menganggarkan, tapi di dinas masing-masing ini enggak diselesaikan,” kata Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman, Rabu (8/9).

Permintaan itu disampaikan agar tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk agar masyarakat tak berpikir buruk pada pemerintah karena dinilai tidak taat pajak.

“Jangan sampai jadi temuan BPK. Jangan nanti masyarakat pikir, pemda pelat merah saja tidak bayar, apalagi masyarakat,” kata Herman.

Herman mengatakan selama ini anggaran untuk pembayaran pajak telah dianggarkan pemerintah daerah. Hanya, dana pajak kendaraan itu diduga ditahan oleh tiap dinas.

“Rata-rata ini dari dinas, ada instansi yang mobilnya sudah dilelang, tapi tidak melaporkan. Ini tentu jadi temuan ada yang nunggak juga sampai 5 tahun,” katanyba dikutip detikcom.

Terakhir, Herman meminta kepala daerah, baik bupati maupun wali kota untuk membuat kebijakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan. Jika tidak mau bayar, ia minta kendaraan dinas dikembalikan ke negara.

“Kalau kasarnya kepala daerah itu bisa saja, kan mobil dinas itu ada dianggarkan fasilitas, mobil, minyak. Ya tergantung ketegasan kepala daerah masing-masing, kalau tidak mau ya sudah kembalikan saja, banyak orang mau pakai mobil dinas,” kata Herman.

Sebelumnya, Pemprov membuat kebijakan soal penghapusan denda bayar pajak 100 persen. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 9 Agustus hingga 9 November mendatang.

Dalam kebijakan itu, masyarakat yang menunggak diminta untuk bayar pajak. Hal ini juga untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. (*)

Selengkapnya unduh disini