Rp1 Miliar Temuan BPK Dikembalikan ke Kas Negara

Pasaman- Singgalang

Masih ingat dengan temuan BPK Provinsi atas realisasi anggaran tahun 2017 di DPRD Pasaman.Ketua DPRD Pasaman, Yasri menjelaskan, atas temuan senilai Rp1 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan semua oknum anggota DPRD dan Sekretariat Dewan telah dikembalikan ke kas Negara. Terkecuali bagi dua almarhum yang telah meninggal dunia.
“Bagi almarhum ini, prosesnya kita limpahkan ke tingkat Datun untuk mencari solusinya bersama pihak keluarga dan pemerintah,” kata Yasri.

Bahkan diakui Yasri, bukti telah dikembalikannya temuan itu sudah diserahkan kepada pihak terkait, termasuk ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.“Sudah lunas dan inipun sudah kami klarifikasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Yasri, Kamis (20/9).

Sebelumnya, usai diaudit BPK Sumbar, DPRD Pasaman kembali tidak bisa mempertanggungjawabkan sebagian dana anggaran sepanjang tahun 2017. Ini adalah kisruh kedua kalinya setelah kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2016.

Yasri menjelaskan, sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK pada pertengahan bulan puasa lalu, oknum yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2017 diberi waktu dua kali 30 hari untuk mengembalikan.

Saat ditanya secara terperinci apa saja yang menjadi temuan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Yasri hanya bisa menggambarkan secara umum. “Tidak semuanya perjalanan fiktif. Ada juga laporan pertanggungjawaban kegiatan lainnya. Secara terperinci saya kurang tahu,” tutup Yasri.

Selengkapnya…