Polisi Usut Dugaan Korup di RSUD dr. Rasidin

Padang-Haluan

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang menyatakan tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr. Rasidin Padang yang telah dimulai sejak Maret 2016 lalu. Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa. Pengusutan bahkan telah memasuki tahap-tahap akhir jelang penetapan tersangka.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penyidikan perkara yang diduga akan menyeret  “orang-orang besar” di Padang itu. “Benar, penyidik sedang bekerja menuntaskan perkara ini. Alat bukti telah didapat, perkiraan kerugian negara juga sudah dihitung. Tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka,” terang Yulmar, Minggu (14/4).

Dikatakan Yulmar, sejak laporan masuk dari masyarakat , pihaknya langsung tancap gas mengumpulkan data, bukti dan keterangan saksi. “Hasil penghitungan auditor negara, kerugian akibat adanya dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai miliaran. Kini tinggal menetapkan tersangka,” kata Kapolresta.

Dirincikan Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. Dalam proses pengadaan, diduga terjadi sejumlah pelanggaran dan manipulasi anggaran.

“Penyidik berkesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terhadap keuangan dan perekonomian negara. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mengangkat harga satuan barang dari alat kesehatan, membuat dokumen fiktif dan mengatur proses lelang,” rinci Kasatreskrim.

Penyidik Satreskrim Polresta Padang mengaku pengusutan kasus ini telah masuk ke tahap-tahap akhir, dan tinggal penetapan tersangka. Puluhan saksi telah diperiksa. Mulai dari manajemen rumah sakit, kontraktor, dan pihak berwenang lainnya. Penyidik setidaknya sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Untuk mendalami kasus ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Padang melakukan pra penyelidikan selama tiga bulan. Dari hasil penelitian bahan keterangan dan dokumen ditemukan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Juni 2016.

Dari proses yang terjadi, menurut Kasatreskrim, penyidik menemukan beberapa penyimpangan. Mulai dari dugaan mark up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dengan yang diserahterimakan kepada RSUD dr. Rasidin.

“Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 45 orang saksi, termasuk ahli. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli ada kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkap Kasatreskrim.

Saat ditanya pejabat mana yang berpotensi sebagai tersangka, Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna belum mau menjawab secara gamblang. Namun, dia memastikan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, tersangkanya lebih dari satu orang. “Tunggu saja, prosesnya sedang berjalan. Nama-nama yang berkemungkinan jadi tersangka telah dikantongi. Tinggal menunggu waktu,” ujar AKP Edryan. (h/mg-pmi)

Selengkapnya…