APBD-P Kota Solok Defisit Rp55,1 Miliar

Solok-Singgalang

APBD Perubahan (APBD-P) Kota Solok Tahun Anggaran 2019 defisit sebesar Rp55,1 miliar lebih atau bertambah Rp210,1 juta lebih (0,38%) dari sebelum perubahan mengalami defisit sebesar Rp54,9 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp57,5 M lebih dan setelah perubahan Rp57,8 M kurang atau bertambah Rp210,1 juta lebih (0,37%). Sedangkan pembiayaan Netto setelah perubahan Rp55,2 M kurang atau bertambah Rp210,1 juta lebih (0,38%).

Sedangkan pendapatan daerah Kota Solok setelah perubahan Rp634,9 M atau bertambah Rp4,3 M lebih (0,68%)dari sebelum perubahan sebesar Rp630,6 M lebih dan belanja daerah setelah perubahan Rp690,1 M lebih atau bertambah Rp4,5 M lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp635,6 M kurang.

Demikian kesepakatan fraksi-fraksi DPRD Kota Solok yakni Fraksi Golkar Indonesia Raya (F-GIR), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (F-RNI) dan Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan menyetujui dan menerima Ranperda APBD Kota Solok Tahun 2019 Perubahan dijadikan Perda APBD Perubahan Tahun 2019 dijadikan Perda Kota Solok.

Kesepakatan fraksi-fraksi yang didahului pendapat akhir disampaikan Nasril In Dt. Mlt Sutan dalam pembacaan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah daerah yang disampaikan Nasril In. Dt. Mlt Sutan, Senin (5/8) pada Rapat Paripurna terakhir DPRD Kota Solok masa bakti 2014-2019 yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, S.E. didampingi wakilnya, H. Irman Yefri Adang, S.H, M.H, dan Afdal Yandi, S.T.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Kasdim 0309 Solok, Wakapolres Solok Kota, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Tim Anggaran Pendapatan Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemko Solok, Ketua LKAAM, unsur pengurus Budo Kanduang, KPU, Ketua PWI, Ormas, OKP, LSM serta undangan lainnya. Walikota Solok H. Zul Elfian, S.H., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta anggota yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan Kota Solok Tahun 2019. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian nota pada pertengahan minggu ketiga September, tetapi dengan tekad yang bulat. “Alhamdulillah terlaksana cepat. Apalagi kesepakatan bersama ditandai dengan penndatanganan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Solok. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Ketua DPRD.

Diinformasikan Ketua DPRD, APBD Perubahan Kota Solok Tahun 2019 ini seyogianya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota Solok dalam jangka waktu selama tiga hari. Sementara berada di Gubernur Sumatera Barat paling lambat 15 hari sebagaimana yang disampaikan walikota tadi. (209)

Selengkapnya…