Padang-Singgalang
Pada APBD Perubahan (APBD-P) Sumbar 2019 terdapat kekurangan anggaran (defisit) senilai Rp481,4 miliar karena turunnya target pendapatan daerah.
Pemprrov berencana menutupnya dengan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). APBD-P ditargetkan pengesahannya pada 15 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan defisit ini terjadi karena pendapatan daerah yang diperkirakan turun Rp148,5 miliar dibanding target awal.
Pendapatan daerah awal ditargetkan Rp6,7 triliun. Namun pada pedoman penyusunan APBD-P yang telah disahkan, yakni Kebijakan Umum Anggaran- Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya senilai Rp6,5 triliun. Selain itu, belanja daerah juga turun sebesar Rp68,5 miliar dari Rp7,1 triliun menjadi Rp7,06 triliun.
“Dari perhitungan ini terlihat ada defisit anggaran senilai Rp481,4 miliar,” ujar wagub, Selasa (6/8). Saat itu dilaksanakan rapat paripurna pembahasan APBD-P di Gedung DPRD.
Namun, menurut wagub, defisit tersebut tak masalah karena masih sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2005 terkait besar defisit dibandingkan total APBD . Selain itu lanjut wagub, defisit tersebut masih dapat ditutupi dari pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan ini, lanjut wagub, bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Untuk APBD-P Tahun 2019 ada SiLPA senilai Rp501,9 miliar. Jumlah ini dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,5 miliar. “Jadi untuk menutup defisit ini ada anggaran senilai Rp501,9 miliar dikurangi Rp20,5 miliar jadi Rp481,3 miliar,” ujarnya.
Wagub memaparkan untuk pendapatan daerah memang hampir seluruhnya mengalami penurunan. Hanya satu yang tetap yakni dana perimbangan senilai Rp4,18 triliun. Namun ini belum bisa dipastikan karena belum ada informasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan yang turun yakni pendapatan asli daerah (PAD) turun Rp140,4 miliar dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,3 triliun. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah berkurang Rp8 miliar dari Rp52,4 miliar menjadi Rp44,3 miliar.
Belanja Daerah Ikut Diturunkan
Wagub mengatakan, dikarenakan pendapatan daerah berkurang, maka belanja daerah pun harus ikut diturunkan. Dia memaparkan belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 4,3 triliun harus dikurangkan Rp67 miliar menjadi Rp4,28 triliun. Begipula dengan belanja langsung yang semula dianggarkan Rp2,7 triliun setelah APBD-P berkurang sebesar Rp1,5 miliar menjadi Rp2,78 triliun.
Belanja lansung ini didistribusikan untuk urusan pemenuhan pemerintah wajib yaitu pelayanan dasar non pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, urusan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) serta pendukung (penunjang) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait pembahasan APBD-P tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengingatkan pemprov untuk memasktikan penyusunan APBD-P tersebut mengacu pada KUPA-PPAS yang telah disahkan bulan lalu. KUPA-PPAS tersebut sudah merupakan kesepakan antara DPRD dan pemprov. Yakni kesepakatan terkait proyeksi pendapatan, proyeksi belanja maupun penerimaan daerah. Selain juga termasuk program kegiatan dan plafon anggarannya.
Hendra menegaskan semua program, kegiatan dan anggaran yang diusulkan dalam APBD-P telah masuk dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Provinsi 2019. “Jadi nanti tak akan ada permasalahan dan pelaksanaannya,” ujar Hendra.