Korupsi Pasca Bencana Alam Solsel, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari BPK

Padang-Pos Metro

Sidang dugaan korupsi pasca bencana alam Solok Selatan yang menyeret mantan Kasi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Solok Selatan (Solsel), Irda Hendri, bersama tiga rekannya yakni Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi (berkas terpisah), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Padang, Kamis (15/8).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel), menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut saksi ahli, Andi Rahmadi mengatakan, dalam melakukan penghitungan kerugian negara, terkait kasus tersebut. BPK menerima data dari penyidik, pengawas lapangan, dan melihat kondisi di lapangan.

“Data yang kami peroleh kemudian dicocokkan, ternyata benar terjadi penyimpangan,” katanya.

Tak hanya itu, saksi ahli juga menyebutkan terdapat kekurangan pada pekerjaan. “Yang menjadi acuan dalam melakukan penghitungan ialah harga satuan, adapun kerugian negara yang alami adalah Rp1,8 miliar,” bebernya di persidangan.

Terdapat keterangan ahli dari yang dihadirkan JPU, empat terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Rudi Harmono, Salman dan bersama tim lainnya, tidak keberatan dengan pendapat ahli.

Meskipun demikian, JPU masih menghadirkan satu ahli lagi dari Universitas Andalas. Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin didampingi hakim anggota Emria dan Elysia Florence, memberikan waktu satu minggu.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 telah terjadi bencana alam yakni banjir dan tanah longsor yang menerjang Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Terhadap bencana alam tersebut, membuat sejumlah kerusakan infrastruktur. Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mana sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan .

Pasca terjadinya bencana alam, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. Dana dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BPBD tidak sesuai dengan jumlah dana yang disetujui, dengan total pengerjaan Rp10.560.000.000,00.

Dalam pengerjaan tersebut, terdapat selisih dana yakninya Rp900.000.000,00. Selanjutnya terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial, dan menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, serta melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu para terdakwa ini melakukan kesepakatan.(cr1)

Selengkapnya…