Batusangkar-Singgalang
Setelah disorot dan dipertanyakan anggota DPRD Tanah Datar tentang draft APBD Perubahan 2019, Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan puluhan jawaban.
Jawabannya disampaikan pada sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dengan Wakilnya Irman dan Saidani, diikuti sebanyak 21 dari 35 anggotanya, Forkopimda , pejabat Pemkab, camat dan walinagari, Sabtu (27/7) di ruang rapat utama dewan di Pagaruyung.
Pada sidang sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyorot terjadi penurunan penerimaan pajak.
Menurut bupati, terjadinya penurunan pendapatan pajak ini disebabkan rendahnya realisasi pencapaian masing-masing objek pajak hingga akhir Juni 2019.
Dikatakannya, target induk pendapatan pajak dalam APBD Tanah Datar 2019 mengalami penurunan dari target semula Rp22.615.342.000,00 menjadi Rp22.514.797.047.96,00 terjadi penurunan sekitar 100 juta lebih.
Penurunan pajak ini berasal dari pajak reklame, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan.
Demikian juga penurunan pendapatan retribusi dari target semula sebesar Rp12.840.977.000,00 menjadi Rp12.697.114.100,00 atau turun sebesar Rp143.862.900,00.
Hal ini akibat penurunan pada retribusi jasa umum dari target Rp2.416.297.600,00 menjadi Rp2.146.311.500,00.
Walaupun demikian, kata Irdinansyah, peningkatan juga ada dari pajak hotel dan pajak penerangan jalan. Sedangkan pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB tidak terjadi perubahan.
Untuk retribusi jasa usaha terjadi peningkatan dari target semula sebesar Rp9.994.906.400,00 menjadi Rp10.118.052.600,00. Pada retribusi tertentu juga mengalami peningkatan dari target semula sebesar Rp429.773.000,00 naik menjadi Rp432.750.000,00.
Retribusi jasa umum mengalami penurunan berasal dari pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Ini disebabkan oleh pemungutan retribusi sampah pada 2017 dilaksanakan atas kerjasama dengan PDAM, dan sejak 2018 kerjasama tersebut dihentikan sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan retribusi persampahan dan kebersihan. Sedangkan penurunan pada retribusi pelayanan pasar terjadi karena tidak terealisasinya rencana kenaikan tarif,” kata bupati.
Setentang sorotan dari Fraksi Partai Golkar tentang apakah target PAD tahun 2019 sebesar Rp146 miliar telah sesuai dengan amanat RPJMD 2016-2019, Bupati Irdinansyah menyampaikan , PAD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 belum mencapai target RPJMD 2016-2021.
Karena, pada asumsi penyusunan RPJMD dana BOS merupakan komponen PAD, namun sejak 2018 dana BOS tidak lagi termasuk komponen PAD tetapi masuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di samping itu, penerimaan deviden juga mengalami penurunan akibat pemerintah daerah tidak lagi melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari).
Fraksi Hanura yang mempertanyakan langkah-langkah pemkab dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber PAD, diutarakan bupati dalam upaya mengoptimalkan PAD pemerintah melakukan beberapa langkah, yakni terkait dengan PAD tentang pajak dan retribusi telah dipasang imbauan berupa baliho dan spanduk tentang pajak daerah.
Kemudian, melakukan pendataan dan penilaian potensi objek pajak dan retribusi daerah, membentuk tim pengawasan pajak dan retribusi daerah, membentuk tim pengawasan pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan Forkopimda hingga memberikan reward kepada wajib pajak yang taat dan patuh serta memberikan hukuman kepada wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak.
Juga memberikan insentif kepada kolektor pajak terutama kolektor pajak terutama kolektor pajak terutama kolektor pajak bumi dan bangunan yang berada di nagari serta melakukan revisi terhadap Perda dan Perbup yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Selain itu, Pemkab juga melaksanakan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan menggali potensi sumber-sumber PAD baru yang berasal dari pajak dan retribusi.
Terkait rendahnya capaian hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Pemkab telah melakukan beberapa langkah diantaranya melakukan updating data terhadap objek pajak yang baru, sehingga terjadi perbaikan data objek pajak. Termasuk memberikan insentif kepada kolektor pajak bumi dan bangunan yang berada di jorong. (521)