Usai Mantan Direktur, Giliran Anggota DPRD Ditahan

Dugaan Korupsi Alkes RSUD, Berperan sebagai Rekanan

PADANG, METRO – Satreskrim Polresta Padang terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD dr. Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersanga dan melakukan penahanan terhadap mantan Direktur rumah sakit plat merah tersebut, penyidik Tipikor Polresta Padang menahan satu tersangka lagi.

Tersangka yang ditahan diketahui berinsial IH (59) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung yang baru di lantik. IH sebelum ditahan sempat menjalani serangkaian pemeriksaan terkait keterlibatannya dan tersangka IH merupakan kalangan swasta yang berperan sebagai rekanan untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua dari lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi RSUD Padang. Untuk tersangka pertama ditahan merupakan pihak dari ASN dan untuk tersangka kedua yang ditahan merupakan dari pihak swasta.

“Jum’at (13/9) penyidik awalnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH (59) anggota DPRD Kota Bandung. Dalam kasus tersebut tersangka IH berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka resmi ditahan,” kata AKP Edriyan Wiguna, Minggu (15/9).

AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, tersangka ditahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, dokter dan KB pada RSUD dr. Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Tersangka kemudian ditempatkan di ruangan tahanan Polresta Padang untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tersangka IH disangkakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana,” ungkap AKP Edriyan.

AKP Edriyan menjelaskan, Sabtu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP (56) yang juga merupakan dari kalangan swasta, berasal dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

”Untuk tindaklanjut, kita akan lakukan juga penahanan terhadap tersangka jika pemeriksaan sudah selesai nantinya,” ujar AKP Edriyan.

AKP Edriyan menambahkan sebelumnya Selasa (10/9) lalu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku mantan Direktur RSUD Padang usai menjalani pemeriksaan secara intensif. Untuk tersangka AS ditempatkan di sel tahanan perempuan di Polsek Padang Timur.

Kemudian, guna melengkapi berkas dan bukti-bukti dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengeledahan di RSUD Padang serta di kantor Balaikota Padang.

“Di RSUD Padang penggeledahan dilakukan Jum’at (6/9) tepatnya Ruangan Kabid Keperawatan, ruangan Subbag Program, ruangan arsip, dan gudang. Hasil Penggeledahan didapat barang bukti dokumen SK KPA, SK Tim PHO, dan dokumen pencairan. Selanjutnya Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di ruangan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor Balaikota Padang,” pungkasnya.

Dilansir dari rmoljabar.com, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman, membenarkan bahwa IH anggota DPRD yang ditangkap polisi di Padang Sumatera Barat adalah kadernya. IH ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi.

“Iya benar (Kader Demokrat). Bukan ditangkaplah. Tapi itu kasus lama ya, tahun 2013,”kata Entang saat dihubungi RMOLJabar, Minggu (15/9).

Entang enggan bicara banyak. Dia mengatakan baru akan melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian di Padang. Entang juga berjanji, besok dirinya akan memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus ini.”Besok secara detail saya kasih penjelasan,” ucapnya. (r)

Selengkapnya…