Polisi Buru DPO Kasus Dugaan Korupsi RSUD

Padang-Padang Ekspres

Satreskrim Polresta Padang terus memburu “II” salah satu terduga pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD dr. Rasidin Padang tahun 2013.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna kepada Padang Ekspres, kemarin (2/10) mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku “II”, sedangkan empat pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“II merupakan rekanan dalam kasus pengadaan alkes RSUD dr. Rasidin Padang. Keberadaannya sudah tercium oleh kita, personel kita sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Pelaku saat ini berada di luar Sumbar dan personel polisi sudah menuju ke TKP. “Doakan saja, semoga pelaku bisa ditangkap,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Padang telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni mantan Direktur RSUD dr. Rasidin AS, anggota DPRD Bandung IH, SP dan FO.

Keempat tersangka yang telah ditahan tersebut telah masuk tahap I dimana berkas perkaranya telah diserahkan kepada kejaksaan.

Para tersangka, akan disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Kasus ini berawal dari laporan masuk dari masayarakat pada Maret 2016. Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekonsentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) mengundang satker RSUD dr. Rasidin Padang untuk melakukan penelaahan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga  (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penujukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin. Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang. Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp9.000.000.000, yang pelaksanaan kontraknya dimulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013. Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

Dari proses yang terjadi, penyidik menemukan beberapa penyimpangan. Mulai dari dugaan mark up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersayaratkan dalam dokumen kontrak dengan yang diserahterimakan kepada RSUD dr Rasidin.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan tersebut sebesar Rp5,1 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. (e)

Selengkapnya…