Korupsi Proyek RTH Simpang Silingo Terungkap, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Kontraktor Pelaksana Kembalikan Rp 370 Juta

DHARMASRAYA-POS METRO

Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Silango yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km 4, Kenagarian Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 tersebut dikerjakan oleh PT Mekar Jaya Pratama, dengan nilai kontrak Rp4,2 miliar.

Ketiga tersangka diketahui berinsial AF selaku Direktur PT Mekar Jaya Pratama, kemudian MD selaku Kontrator Pelaksana, dan ER selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dari Kementerian PUPR Satuan Kerja Penataan Bangungan dan Lingkunan, Provinsi Sumatera Barat, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek RTH itu. Bahkan, ketiga telah megembalikan dan menyerahkan sebagian uang kerugian negara kepada kejaksaan.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, 31 Desember 2018 lalu. Proyek RTH tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 474.656.550,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Hari Wahyudi, didampingi Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulfa, dan Kasi Intel, Ridwan Joni saat dikonfirmasi POSMETRO, Rabu (16/10) di ruang kerjanya.

Hari Wahyudi menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari Direktur PT Mekar Jaya Pratama, Kontraktor Pelaksana, dan PPK dari Kementrian PUPR Provinsi Sumbar. Kerugian negara disebabkan oleh kekurangan volume pengerjaan, salah satunya pemasangan paving block dan item lainya.

Selain itu, ketika disinggung sehubungan dengan kemungkinan akan adanya tersangka lain, Hari Wahyudi menyebutkan, penetapan tiga orang tersangka merupakan tahap awal, dan berkemungkinan bisa saja dari proses penyidikan jumlah tersangka bertambah.

“Kita akan terus melakukan proses penyidikan. Kalau memang dari hasil penyidikan mengarah kepada tersangka lainnya, nanti akan kita kasih kabar,” katanya.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ridwan Joni menjelaskan, selama proses penyidikan atas proyek RTH, pihak kejaksaan telah memanggil 28 orang saksi dari kementerian PUPR Provinsi Sumatera Barat, dan enam orang diantaranya dari Dinas PUPR Dharmasraya.

“Saksi dari kabupaten Dharmasraya, termasuk Kadis PUPR dan tenaga ahli lainnya. Tiga tersangka merupakan asal Pariaman dan 2 lainnya berasal dari Pekanbaru. Namun ketiga tersangka telah megembalikan dan menyerahkan sebagian uang kerugian negara. Pihak kontraktor pelaksana telah mengembalikan uang senilai Rp370 juta, dan sisanya menyusul. Meski tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan berlaku,” terangnya.

Ridwan Joni menegaskan, ketiga tersangka melanggar Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dan dirubah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang penindakan pemberantasan korupsi, pasal 2 dan pasal 3.

“Pasal 2 ayat 1, tersangka terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. dan pasal 2 ayat 2, tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian pasal 3 ayat 2, kurungan se umur hidup, dan penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (g)

Selengkapnya…