Kajari: Bisa Lanjut, Bisa Berhenti
Padang-Pos Metro
Kelanjutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di lingkungan DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit itu, Kejari baru akan mengambil langkah terkait dilanjutkan atau tidaknya kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto disela-sela pemusnahan barang bukti beberapa hari lalu mengatakan, terkait proses kasus dugaan korupsi di DPRD Padang, pihaknya masih menunggu ekspos audit BPK untuk menghitung ulang kerugian negara.
“Memang di dalam perjalanannya kasus ini, banyak yang sudah mengembalikan kerugian negara. Apabila audit BPK memang terbukti kerugian negara kasus ini akan dilanjutkan. Namun, bila tidak ada kerugian negara bisa saja perkara ini kita tutup. Karena semua kerugian negara mempunyai kewenangan dari audit BPK,” kata Ranu Subroto.
Disinggung mengenai, keterlambatan pengembalian uangnya, Ranu menjelaskan, nanti dilihat juga azas kemanfaatannya.”Jadi rasa keadilan dipertimbangkan. Sekarang kita belum bisa menjawab karena saat ini bola masih di BPK. Kalau sudah keluar akan kita gelar dan diundang,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018. Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.
Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang “bandel” dan tidak mengembalikan uang.
Karena hal tersebut akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Selama penyidikan berjalan, pihak Kejaksaan Negeri juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (cr1)