Terkait WTP, BPK Bakal Terus Mengedukasi Kepala Daerah

PADANG-HALUAN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar akan kembali mengedukasi kepala daerah tentang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK menilai, WTP ini harusnya dipahami pemerintah daerah sebagai hal yang wajib dalam setiap laporan keuangannya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu memang suatu keharusan bagi pemerintah daerah (Pemda). Bahkan bagi daerah yang tidak mencapai WTP akan diberi sanksi yang sesuai dengan aturannya. “Jadi, ke depan kami akan mengedukasi kepada kepala daerah agar memahami betul WTP ini. Jangan sampai nanti dapat WTP dan terlalu berlebihan,” kataya saat coffee morning dengan media cetak, radio, dan elektronik, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar Kamis (16/1).

Sekaitan dengan masih adanya kepala daerah yang meski mendapat WTP namun akhirnya diciduk Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Yusnadewi, menilai bahwa sebenarnya tidak ada korelasi antara keduanya. Hanya saja, kalau pun kepala daerah tersebut mendapat WTP dan yang menjadi temuan KPK adalah hasil audit BPK, maka akan ada proses lanjutannya.

“Namun, buktinya saat ini yang terciduk KPK itu substansinya bukan laporan keuangannya. Yang masuk itu malahan ada tentang gratifikasi dan suap. Dan itu tidak masuk ke dalam ranah audit BPK,” katanya didampingi Kepala Subauditorat Sumbar II, Hari Fitrianto, Kepala Sekretariat Perwakilan, Zaini Arief Budiman, Kasubbag Humas dan TU, Rita Rianti, dan pegawai BPK lainnya.

Lanjutnya, dalam proses audit BPK, maka akan ada proses audit BPK kalau ditemukan pelanggaran keuangan maka secara proses administrasi akan tetap dilanjutkan di BPK, sementara untuk proses hukum akan tetap dilanjutkan melalui penegak hukum.

“Setelah ada temuan itu maka yang bersangkutan akan diberikan waktu 60 hari kerja untuk bisa mengembalikan besaran temuan itu. Sementara kalau dalam waktu itu tidak dikembalikan akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses,” katanya.

Dijelaskannya, untuk triwulan I ini, BPK saat ini tengah melakukan audit Laporan Keuangan Daerah dan Partai. Bahkan, untuk Pemda itu sudah harus dilaporkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Maret tahun ini.

Baru setelah itu ada laporan tentang keuangan yang masuk kepada opini WTP, yang akan diumumkan pada Mei. “Tahun 2018 itu seluruh kabupaten/kota dapat, namun untuk tahun kemarin itu ada satu yang tidak WTP. Tentu akan terus kita dukung agar kembali ke WTP daerah itu. Pada Mei akan kita umumkan daerah yang ke WTP, WDP, atau disclamer,” katanya.

Untuk triwulan kedua, BPK akan melakukan audit tentang kinerja Pemda dan juga tentang audit berdasarkan tujuan tertentu. Kalau ada temuan, katanya, lembar temuan pemeriksaan ini akan dibawa ke kantor dan akan didiskusikan dengan jenjang yang ada nanti, setelah temuan itu sampai di penanggung jawab akan diumumkan.

Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) itu akan diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga bisa melakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). “Kalau prosesnya sesuai nanti itu akan dilaporkan kepada pimpinan dipusat,” katanya.

Sementara itu , BPK lanjutnya, juga butuh dengan masukan dari media demi memperkuat kinerja BPK yang memang harus diketahui publik. “Tentu melalui pertemuan ini akan dapat menjalin sinergi antara BPK dan media ke depan. Intinya dapat saling mendukung dalam mewujudkan Sumbar yang lebih baik,” katanya (h/isr)

Selengkapnya…