Menindaklanjuti Arahan Presiden RI, Pemkab dan DPRD Dharmasraya Sepakat Pangkas 16 Ranperda

Dharmasraya-Singgalang

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Sebanyak 16 Ranperda yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemkab Dharmasraya bersama DPRD untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, dipangkas menjadi 10 Ranperda saja.

10 Propemperda tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Dharmasraya bersama DPRD melalui Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (20/1).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt. Rajo Medan, segenap Anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Wakil Bupati Dharmasraya H. Amrizal Dt. Rajo Medan mengatakan, perubahan draf RUU Omnibus Law ke DPRD RI yang nantinya akan merampingkan puluhan undang-undang.

“Dari 16 Ranperda yang ada sekarang, harus dirasionalisasikan menjadi 10 Ranperda yang telah mempunyai naskah akademik,” ujarnya kepada Singgalang, kemarin.

Dikatakannya, pelaksanaan program pembentukan Perda ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan schedule yang direncanakan. Sehingga, segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Ranperda tersebut.

Untuk itu, seluruh perangkat daerah (OPD), unit kerja atau pemprakarsa lainnya, Wabup mengimbau agar sesegeranya menyusun dan menyiapkan rancangan peraturan daerah yang merupakan tindak lanjut dari Propemperda yang telah disepakati.

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini, dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat, terutama daerah yang kita cintai ini,” katanya.

Ditambahkan, sebelumnya pada rapat koordinasi antara Pemkab Dharmasraya dengan Forkopimda pada November 2019 lalu, memang Bupati Sutan Riska Tuanku Kerjaan meminta Bagian Hukum untuk meninjau ulang pembuatan Perda tahun 2020.

Pada saat itu, bupati menginstruksikan untuk melakukan pemangkasan terhadap 16 Propemperda yang telah disepakati sebelumnya, dan memilih beberapa saja yang prioritas untuk kepentingan daerah. (526)

Selengkapnya…