Padang (20/1) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dan Belanja Modal serta Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Bambang Surya Irwan, Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy, Komisaris Utama Bank Nagari Hamdani Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan beserta jajarannya. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan Pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung, ditujukan untuk menilai dan memberkan simpulan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait proses penganggaran, proses pelelangan dan/atau pengadaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang dilaksanakan pada TA 2018 dan TA 2019.
Sedangkan PDTT atas Operasional Bank Nagari ditujukan untuk menilai apakah kegiatan Pengelolaan Kredit dan Beban Operasional telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk Tahun Buku 2018 dan 2019 (semester I).
Ketua DPRD dan Wakil Bupati Sijunjung mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Hasil pemeriksaan dari BPK akan membantu pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan menjadi lebih baik lagi.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh pihak Bank Nagari. Baik Komisaris Utama maupun Direktur Utama Bank Nagari sama-sama menyambut baik adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan segera mempelajari LHP lebih lanjut untuk dapat melaksanakan rekomendasi dari BPK.