Padang, 24 Januari 2020. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan LHP Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja ModalTA 2018 dan 2019padaPemerintah Provinsi Sumatera Barat pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020.
Penyerahan LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi S.E., M.Si., AK., CSFA kepadaKetua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi. Penyerahan LHP kepada Pemerintah Provinsi diserahkan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc, didampingi oleh Wakil Gubernur Drs. H. Nasrul Abit dan Inspektur Drs. H.Mardi, MM.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan temuan yang signifikan untuk menjadi perhatian pihak Pemerintah Provinsi, dan mengingatkan untuk menindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Menanggapi sambutan Kepala Perwakilan, Gubernur menyampaikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti, didiskusikan dan dibahas serta dituntaskan dalam waktu 60 hari.
Kepada Ketua DPRD Kepala Perwakilan menyampaikan agar DPRD dapat mendorong Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secepat mungkin, sehingga tidak berpengaruh terhadap opini atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. Ketua DPRD berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.