Korupsi “Trans Galugua” Jerat Tersangka Baru

Limapuluh Kota-Haluan

Polisi menetapkan tersangka baru berinisial BJ, dalam kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. BJ menyusul AZD dan MLV, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan tumah trans senilai Rp3,7 miliar itu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp900 juta.

Kapolres Limapuluh Kota , AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Luther, menyebutkan, BJ dalam kasus pengadaan rumah transmigrasi ini bertindak selaku kontraktor pembangunan. Sementara dua tersangka sebelumnya berstatus sebagai oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Limapuluh Kota.

Melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Limapuluh Kota, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta ruoiah itu. Satu orang tersangka baru tersebut inisial BJ, merupakan rekanan kontraktor dalam proyek tersebut.

“Untuk BJ ini, akan dijadwalkan kembali lanjutan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sementara itu, satu orang lain berinisial CP selaku pelaksana proyek, juga akan kami periksa pekan depan sebagai saksi,” sebut AKP Anton Luther, didampingi Kasubag Humas, AKP Yuhelman dan KBO Satreskrim, IPTU Army Ariosa, Kamis (13/2).

Ia menerangkan terkait dua tersangka sebelumnya, tersangka AZD merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota, sementara MLV adalah oknum PNS yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek transmigrasi tersebut.

“Keduanya sudah ditahan dan terus didalami. Jika perlu nanti, masa penahanan akan diperpanjang. Sebelumnya, AZD ini telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka,” sebutnya lagu.

Sebelumnya diberitakan, AKP Anton Luther didampingi Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi menyebutkan, kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap proyek transmigrasi di Nagari Galunguan, Kecamatan Kapus IX, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta.

Proyek yang dimaksud itu adalah terkait pengerjaan pembangunan perumahan transmigrasi dengan anggaran senilai Rp3,7 miliar pada tahun 2013, yang dikelola oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota.

Rumah Tak Tuntas

Berdasarkan informasi yang dirangkum Haluan, proyek pembangunan rumah transmigrasi di Jorong Koto Tongah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota itu terindikasi sebagai proyek akal-akalan yang tujuan untuk melakukan perambahan hutan. Proyek yang telah dicanangkan sejak 2010 itu bahkan hingga saat ini tak selesai. Awalnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di alokasikan untuk pembangunan 200 unit rumah transmigrasi yang akan dihuni korban gempa bumi dan letusan gunung dari sejumlah daerah daerah di tanah air pada 2009.

Dugaan proyek tersebut sebagai proyek akal-akalan perambahan hutan semakin menguat tatkala Kapolres Limapuluh Kota saat itu, AKBP Cucuk Trihono, bersama tim ekspedisinya turun melakukan penyisiran ke kawasan pembangunan.

Polisi bersama awak media melihat secara jelas ratusan hektare lahan yang telah gundul. Sebuah perusahaan di lokasi tersebut memang telah memiliki Izin Pengelolaan Kayu (IPK) yang dikeluarkan Kementrian terkait guna menyokong proyek pembangunan rumah transmigrasi nasional di lokasi tersebut. Namun, ditaksir, kayu yang sudah ditebang mencapai belasan ribu kubik.

Bahkan, dilokasi sengaja dibangun Sawmill (penggergajian.red) kayu. Kendati pemilik IPK mengantongi izin resmi dalam penebangan hutan, tetapi terdapat dugaan kayu itu pernah diseludupkan ke Riau lewat aliran sungai. Buktinya, saat Kapolres dan jajaran meninjau ke lokasi, ditemukan ratusan hingga ribuan kubik kayu hasil olahan sawmill tersebut. (h/zkf)

Selengkapnya…