Padang-Singgalang
DPRD Padang menerima penyampaian nota keuangan pengantar Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang 2019 oleh Walikota Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD Padang, dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Selasa (2/6).
Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen menyatakan, dari 45 orang anggota dewan, sebanyak 27 orang hadir dalam rapat tersebut, tiga orang sakit dan sisanya menunggu kedatangan. Dalam paripurna tersebut, Walikota menyampaikan sejak berlakunya Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya.
“Laporan yang kita laporkan ke DPRD ini merupakan laporan yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Walikota menjelaskan juga laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBN 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan panggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang 2019 serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
“Pemko terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel, dan transparan seperti penyajian laporan keuangan secara wajar, peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, serta meningkatkan komitmen semua elemen pendukung dalam pelaksanaan keuangan daerah,” tambahnya.(105)