Pemkab Sijunjung Jalin Kerjasama dengan Pertanahan

SIJUNJUNG-SINGGALANG

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sijunjung menjalin kerjasama dengan aparatur Kantor Pertanahan setempat tentang pensertipikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemda Kabupaten Sijunjung.

Surat perjanjian kerjasama, ditandatangani Rabu (17/6), di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung, Kndi Nazir bersama Kepala Kantor Pertanahan, Junaidi.

Penandatanganan surat perjanjian itu disaksikan serta diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertapahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Saiful dan Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo.

Hadir dalam acara Penandatanganan surat perjanjian itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yenuarita, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian (Kabag) serta pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.

Bupati Yuswir Arifin mengatakan, jumlah aset tanah Pemda Kabupaten Sijunjung sesuai dengan hasil audited Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas laporan keuangan tahun 2019, adalah 626 persil, dengan nilai Rpl45.914.634.645.

Rinciannya, jumlah aset tanah yang sudah bersertipikat 244 persil, dengan nilai Rp110.363.256.799. Dari jumlah itu, 177 persil yang nilainya Rp82.464. 336.140, merupakan tanah jalan. Sedangkan 205 persil dengan nilai Rp27.898.920.659. merupakan ‘tanah bangunan ‘ pemerintah, pendidikan dan kesehatan yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada tahun 2018, telah dilakukan pensertipikatan aset tanah sebanyak 31 persil dan pada tahun 2019 lima persil. Usaha yang akan dilakukan ke depan untuk meningkatkan jumlah aset tanah yang bersertipikat, adalah melakukan inventarisasi aset yang tercatat dan menelusuri permasalahan tanah yang ada serta menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam percepatan pensertipikatan tanah Pemda, jelas bupati.

Pemda Kabupaten Sijunjung bertekad meningkatkan jumlah sertifikat tanah selama dua tahun ke depan sesuai dengan instruksi KPK RI.

“Karena itu, dengan adanya perjanjian kerjasama, kami sangat berharap aparatur Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dapat membantu Pemda dalam pensertipikatan aset tanah,” harap Bupati Yuswir Arifin. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Saiful mengatakan, perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Sijunjung dengan Kantor Pertanahan, harus terlaksana dengan baik serta harus ada realisasi dan hasilnya.

Selengkapnya…