SAWAHLUNTO-POS METRO
Defisit keuangan daerah baru dapat diketahui setelah Rencana APBD selesai dibahas dan diundangkan menjadi APBD Kota Sawahlunto tahun 2021. Defisit keuangan adalah perbedaan antara pendapatan dan pengeluaran yang diharapkan atau direncanakan dalam penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah dalam satu tahun. Angka defisit direncanakan mengacu pada peraturan menteri keuangan terkait ambang batas defisit sebesar 5 persen dari jumlah APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Afridarman SE mengatakan, angka defisit Rp 102 miliar seperti yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PKPI tersebut belum dibahas dan belum final. “Defisit itu baru dapat diketahui setelah RAPBD selesai dibahas. Kalau angka defisitnya sebesar itu, itu sama saja mengatakan pemerintah tidak bekerja,” ucap Afridarman, Minggu kemarin.
Adanya selisih data antara jumlah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah di publish Kementerian Keuangan 2021 dengan data hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Sawahlunto didalam KUA-PPAS R-APBD Kota Sawahlunto Sawahlunto tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan defisitnya keuangan daerah.
Sementara, Kementerian Keuangan belum mempublish data tersebut. Dengan menurunnya pendapatan daerah tentunya perlu pembahasan untuk rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan skala prioritas program pemerintah daerah. Afridarman menambahkan, sistem pelaporan anggaran keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel yang disajikan Pemko Sawahlunto selama ini sangat baik.” Bahkan tahun ini, Pemko Sawahlunto kembali memperoleh penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Afridarman.
Dengan raihan WTP tahun ini, pemerintah Kota Sawahlunto kembali mendapatkan reward berupa suntikan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian keuangan sebesar Rp 37 miliar dalam APBD 2021. (*/cr2)
Selengkapnya unduh di sini