Padang (5/3) – Tiga Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar). Hadir langsung menyerahkan LKPD unaudited masing-masing Kepala Daerah yakni Bupati Tanah Datar Eka Putra, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, dan Walikota Padang Panjang Fadli Amran.
Dalam sambutannya Bupati Tanah Datar Eka Putra sebagai perwakilan Kepala Daerah mengungkapkan bahwa penyerahan yang dilangsungkan hari ini ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam menaati peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. “tentunya masih banyak yang perlu diperbaiki dalam laporan keuangan ini, dengan adanya pemeriksaan dari BPK kami berharap Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara bisa lebih tertib lagi.” kata Bupati Tanah Datar.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited. Acara yang semula diadakan di Aula Kantor BPK Sumbar kemudian berpindah ke Lantai 1 Ruang Balai Basuo dikarenakan adanya gempa yang terjadi ditengah acara. Namun keseluruhan acara tetap dapat dilangsungkan dengan lancar.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Laporan Keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LHP BPK akan diserahkan paling lambat 60 hari setelah LKPD diterima, maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus sudah diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 4 Mei 2020. “Kita sama-sama mengharapkan agar pemeriksaan atas Laporan Keuangan menghasilkan opini yang terbaik,” kata Kepala Perwakilan.