Padang, Rabu (24/3) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited dari tiga pemerintah daerah. Kali ini Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kota Solok dan Kota Pariaman. Dengan diserahkannya LKPD unaudited oleh tiga pemerintah daerah ini maka lengkap seluruh entitas BPK Sumbar sudah menyerahkan LKPD unaudited.
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Aula Kantor BPK Sumbar tersebut Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi, Bupati Pasaman Benny Utama, Walikota Solok Zul Efian, Walikota Pariaman Genius Umar, Kepala Sekretariat Hari Haryanto, Kepala Subauditorat Sumbar I Nofemris, Tim Pemeriksa dan seluruh jajaran di Pemerintahan Daerah.
Bupati Pasaman Benny Utama mewakili para Kepala Daerah memberikan sambutan pada acara tersebut. Dalam sambutannya Bupati Pasaman menyampaikan terima kasih kepada BPK Sumbar atas kesediaannya menerima LKPD unaudited hari ini. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka pada hari ini kami hadir di BPK Sumbar untuk menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kami.” kata Benny Utama.
Sementara itu Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi kepada ketiga Pemerintah Daerah karena telah menyerahkan LKPD Unaudited sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. “Semoga hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Daerah bertambah baik dan kita harapkan hasil pemeriksaan nanti bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.