Padang, Haluan – Sebagai wujud dari komitmen Pemprov Sumbar untuk terus berupaya menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, Gbernur Sumbar Mahyeldi Secaeara Resmi menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun anggaran 2020 ke pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Rabu (10/3).
Gubernur Mahyeldi menyebutkan, LKPD diserahkan sebagai bahan audit bagi BPK Perwakilan Sumbar untuk mengukur akurasi antara kemampuan keuangan dengan capaian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,
“Alhamdullilah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK , dengan harapan kita dapat meraih opini WTP ke sembilan kalinya. Kita di Pemprov Sumbar akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, memertahankan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Mahyeldi yang kerap disapa Buya tersebut.
Hadir mendampingi Buya Mahyeldi saat penyerahan LKPD, pelaksanaan tugas (Plt) Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar Zaenurdin, Staf ahli Keuangan Dellyarti, dan Kepala Biro Humas Hefdi. LKPD diserahkan langsung kepada pelaksana harian (plh) Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
“Tentunya kita akan terus support keperluan yang dibutuhkan BPK dalam pemeriksaan ini, baik berupa data, personil, dan bukti bukti lainnya yang dibutuhkan. Kapan perlu,kita tak akan izinkan OPD keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung,” Kata Buya Mahyeldi Lagi.
Gubernur berharap, agar predikat opini WTP dari BPK RI dapat dipertahankan oleh Pemprov Sumbar setiap tahun. Sehingga, sasaran untuk peningkatan pembanguann dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga memberikan apresiasi pada BPK atas predikat opini WTP yang dicapai Sumbar selama ini, yang dicapai Sumbar selama ini, yang tentu tak luput dari bimbingan dan pembinaaan tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.
“Pemeriksaan ini adalah kepentiingan kita. Jika kurang data dan fakta yang disampaikan, Maka akan tersaji laporan yang kurang pula. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada semua pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, agar senantiasa bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyampaikan data data kepada petugas auditor BPK,” kata Gubernur lagi
Disisi lain, Plh Kepala BPK perwakilan Sumbar, Novemris turut mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD ketimbang Provinsi lain. Ia juga memuji Komitmen pihak-pihakyang terlibat di dalam nya, yang dinilai cukup akurat dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Sumbar
“Sebetulnya kami sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan Februari 2021, dan baru berakhir 4 Maret 2021 lalu. Alhamdullilah lancar,dan mulai tanggal 15 Maret 2021 ini masuk pada pemeriksaan pendalaman. Pemeriksaan ini dilakuan oleh 2 tim, yaitu satu tim pemeriksaan laporan keuangan daerah dan satu tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” kata Nofemris.
Sesuai ketentuan dalam Undang –undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara pada pasal 56 Dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat – lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya,masih ada tenggat penyerahan laporan hingga 31 Maret mendatang.
“Setelah menerima laporan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahan nya LLKPD saat ini termasuk cepat, dimana menurut ketentuan sebenarnya, Pemprov masih punya waktu hingga 31 Maret mendatang untuk menyerahkan. Jadi, ini berarti lebih awal,” kata Novemris lagi. (h/mg-dar/adv)
Selengkapnya unduh disini