DIPANGGIL POLDA, Kalaksa BPBD Sumbar Jelaskan Penggunaan Dana Covid-19

PADANG, HALUAN – Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar bersama bendahara BPBD memenuhi panggilan Polda Sumbar, untuk memberi keterangan terkait penggunaan sejumlah anggaran penanganan Covid-19 yang “dipertanyakan” dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Wilayah Sumbar.

Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman menyerbutkan, sebagai warga negara yang menghormati prosedur hukum, ia bersama Bendahara BPBD memenuhi panggilan tersebut, dan menjelaskan ihwal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar yang digunakan oleh lembaga tersebut.

“Kami sudah dipanggil, dan kami menjelaskan bahwa pengadaan sejumlah barang yang dipertanyakan dalam LHP BPK Sumbar itu telah sesuai dengan keadaan darurat nasional di awal pandemi Covid-19 saat itu,” kata Erman kepada Haluan, Selasa (16/3).

Erman menerangkan, dalam penggunaan Anggaran penangan Covid-19, BPBD Sumbar senantiasa meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakiln Sumbar, pihak Kejaksaan, pihak Kepolisian, serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Kami sudah bekerja maksimal saat itu dalam hal pengadaan sejumlah kebutuhan di tengah pandemi. Bekerja 24 jam di tengah ketersediaan barang yang terbatas di pasaran, tetapi kebutuhannya sangat tinggi karena awal-awal pandemi,” kata Erman lagi.

Erman juga menekankan, bahwa segala bentu pengadaan barang yang dilakukan BPBD Sumbar, yang kemudian dipertanyakan dalam LHP BPK Sumbar, adalah pengadaan yang berlangsung di tengah kondisi extraordinary (luar biasa.red). “Oleh karena itu pengadaan dilakukan dalam prosedur tanggap darurat,” ucapnya menutup.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya memang telah memulai penyelidikan dalam kasus dugaan potensi penyelewengan dana Covid-19 dalam pengadaan handsanitizer oleh BPBD Sumbar. Ia pun menerangkan pemanggilan terhadap Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar telah dilakukan.

“Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar sudah kami periksa dalam status sebagai saksi. Pemeriksaan tentu menanyakan perihal dugaan penyelewengan dana Covid-19 berdasarkan LHP BPK. Sejauh ini sudah empat saksi yang kita periksa,” kata Satake Bayu.

KPK Terima Salinan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar turut menyerahkan salinan LHP BPK RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan potensi penyimpangan dana Coivd-19 tersebut kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, Selasa (16/3). Laporan yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di salah satu kafe di Kota Padang.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apakah ini wilayah KPK atau tidak. Selain itu, kami tadinya berharap karena ada Pansus di DPRD yang telah terbentuk dan telah selesai bekerja, kami berharap juga bisa mendapatkan hasil kerja dari Pansus itu untuk di perlajari juga,” kata Nurul

Nurul dalam kesempatan itu juga mengapresiasi gerakan dari masyarakat yang turut aktif dalam pemberantasan korupsi. Hal itu, kata Nurul, juga sejalan dengan perjuangan KPK yang saat ini tengah menggencarkan pendidikan dan partisipasi masyarkat dalam pemberantasan korupsi.

“Ini sebuah kebanggaan, LSM atau NGO mempunyai kekuatanyang besar dalam berinisiasi dan turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam melakukan pengawasan, mulai dari pengawasan dana desa dan hingga ke proyek-proyek besar,” katanya lagi.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar yang diwakili Charles Simabura mengatakan, Pansus DPRD sedah sebetulnya telah mengeluarkan tiga rekomendasi usai menyelesaikan pekerjaan. Pertama, meminta pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar terkait pengadaan hand sanitizer. Kedua, meminta gubernur untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak terkait. Ketiga, meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Konteks pertemuan malam ini didasari ketidakpuasan kami atas proses penegakan hukum yang terkesan lamban. Dalam kesempatan ini, kami meminta KPK untuk mensupervisi kasus ini, karena penyelenggara negara dan angkanya juga memenuhi syarat untuk diambil alih KPK,” kata Charles. (h/mg-rga)

Selengkapnya unduh disini