“Sampai saat ini total yang sudah diperiksa empat orang.
PADANG, METRO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19. Dalam proses penyelidikan, penyidik pun melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang berkaitan dalam pengadaan barang berupa han sanitizer yang dananya berasal dari realokasi APBD 2020.
Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman bersama dengan bendaharanya. Keduanya dimintai keterangan di ruang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikotr) Direskrimsus Polda Sumbar.
Ikwal pemeriksaan Kalaksa BPBD Sumbar dan bendaharanya itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Namun, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi.
“Sudah kami periksa kemarin, Senin (15/3). Kalaksa BPBD sama bendaharanya sudah datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik. Sementara diperiksa sebagai saksi. Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” kata Satake Bayu, Selasa (16/3).
Meski membenarkan telah dilakukan pemeriksaan, hanya saja Kombes Pol Satake Bayu tidak mengetahui secara pasti berapa lama dua orang saksi ini diperiksa penyidik. Namun, yang jelas pemeriksaan tentunya menanyakan perihal tentang dugaan penyelewengan dana covid019.
Saksi-saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. Sampai saai ini total yang sudah diperiksa empat orang. Sebelumnya dua orang sudah duluan diperiksa yaitu Kabid Rehabilitas BPBD Sumbar Suyadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tindaklanjut temuan LHP BPK terkait anggaran Covid-19.
“Kita sudah menyurati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu. Semoga saja dalam waktu dekat, dokumen berupa notulen pansus segera kita dapatkan,” kata Kompol Agung.
Dijelaskan Kompol Agung, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkapkan kasus ini. Mulai dari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait persoalan ini hingga keterangan dari sejumlah pihak dalam penggunaan kasus ini.
“Kita akan serius dalam mengungkap kasus ini kita ingin mengusut satu persatu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor. Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD ataupun rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara, Kompol Agung menegaskan, pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.
“Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dana hli tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak dalam tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.
Kompol Agung menegaskan, pihaknya akan terus bekerja mengungkap persoalan ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kalaksa BPBD Sumbar dan Bendahara.
“Kita akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini yang menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumbar. Pekan depan, kita juga mintai keterangan Kalaksa BPBD Sumbar berikut dengan bendahara. Surat panggilan sudah kita kirimkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, awalnya, kasus ini merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriska Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar yang menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 si Sumbar.
Temuan itu berupa pemahalan harga barang alias mark up terkait pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian DPRD Sumbarmembentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut. (rgr)
Selengkapnya unduh disini