PD PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman Suhatri Burm engikuti video conference penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab 2020 bersama BPK Sumatera barat akhir pecan lalu.
Pada kesempatan tersebut pihak BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Sembilan laporan keuangan pemerintah daerah se Sumatera Barat, di antaranya Kabupaten Lima Puluh Kota,Agam, Padang Pariaman,pesisir Selatan, Dharmasraya, Pasamanbarat, dan lainnya.
Pihak BPK Sumbar kembali menegaskan, jika opini tanpa pengecualian ini menunjukkan komitmen antara DPRD dan manajemen pemerintah daerah, untuk terus mendorong dalam perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari catatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah BPK masih menemukan permasalahan terkait system pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK mengatakan, permasalahannya di Padang Pariaman ini terkait dengan penetapan, pemungutan dan pendapatan pajak daerah yang tidaksesuai dengan ketentuan sehingga terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah dan juga keterlambatan yang belum dikenakan. Kemudian, terakhir juga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan reses dan dana operasional pimpinan di sekretariat DPRD.
Terkait catatan BPK ini, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, menyebutkan bahwa catatan BPK tersebut, kedepan kontan akan menjadi perhatian. (501)
Selengkapnya unduh disini