PADANG, HALUAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) kembali menerima Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2020. Capaian itu menjadi raihan kesembilan kali secara beruntun.
BPK Sumbar menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (7/5). Dalam kesempatan tersebut,turut hadir secara daring anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, dan Auditor V Akhsanul Khaq. Penyerahan dilakukan langsung kepala BPK Sumbar yusnadewi kepada Gubernur Sumbar mahyeldi dan ketua DPRD Sumbar, Sapardi.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar maka BPK memberikan Opini WTP dengan terdapat penekanan pada suatu hal.
BPK menekankan, pada catatan atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar, yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, diantaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid_19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.
“ BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengadaan yang memadai untuk memastikan telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” kata Bahrullah.
Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen dan upaya nyata Pemprov dan DPRD Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik keuangan yang baik.
Lebih jauh ia menyebutkan, dalam pemeriksaan keuangan tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan.
Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infratruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang apabilatidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan di lingkungan Pemprov Sumbar, katanya.
Permasalahan utamanya, ucap Barullah, ialah program atau kegiatan pembangunan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat syarat perencanaan yang memadai, termasuk pelaksanaan fisik atas kegiatan pembangunan yang belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, kerberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh Opini TWP ini berkat komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Sumbar.
“Kami kembali menerima Opini WTP. Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI ini, di mana berhasil kami pertahankan lagi untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut dari 2012 sampai 2020,” ujar Mahyeldi.
Oleh karena itu, Mahyeldi meminta kepada semua Kepala OPD dan jajarannya, agar tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama, dan harus tuntas sesuai dengan rencana aksi yang sudah saya tanda tangani, yaitu paling lama 60 hari dari hari ini,” ujarnya
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, tahun 2020 merupakan tahun yang sulit dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah lantaran dilanda pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan anggaran yang sangat besar untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan,penguatan jaringan, pengaman sosial dan recovery sektor, ekonomi yang sebelumnya tidak tersedia dalam APBD 2020 awal.
“Untuk itu, dilakukan penyesuaian dengan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar Rp508 miliar,” ujarnya. (h/adv)
Selengkapnya unduh disini