PADANG, METRO
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 dari dana realokasi anggaran APBD Sumbar 2020 terkait mark up pengadaan hand sanitizer senilai RP 4,9 miliar.
Bahkan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 14 orang yang terdiri dari berbagai pihak yaitu APBD Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, pihak rekanan atau para vendor, serta saksi ahli. Kabar terabaru, Polda Sumbar pun masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19 Sumbar, kendala yang dihadapi penyidik hanya tinggal melengkapi keterangan saksi ahli yang berasal dari pihak BPK.
“Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan saksi ahli ke BPK perwakilan Sumbar. Tunjuannya untuk melengkapi pemeriksaan terhadap kasus ini, tetapi sayangnya belum ada balasan,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, sejauh ini sudah 14 orang yang diperiksa terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran Covid-19 utnuk pembelian hand sanitizer. Tentunya, penyidik masih akan terus memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
“14 0rang tersebut mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan handsanitizer dan lainnya. Setelah semua lengkap maka penyidik akan gelar perkara dan menentukan apakah memenuhi unsur pidana serta menetapkan tersangka,” ungkapnya.
LSM Peran Dukung Proses Hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM Peran) mengirimkan surat dukungannya kepada Polda Sumbar untuk menyusut tuntas dugaan dugaan korupsi pada BPBD Sumbar.
“Kami berharap Polda Sumbar menuntaskan penyelidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Kita melihat pada kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami meminta Polda Sumbar segera merampungkan proses hukumnya,” kata Ketua LSM Peran Anif Bakri.
Selain itu, LSM Peran juga mengharapkan Polda Sumbar dapat mengungkapkan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam mega korupsi dana Covid-19 ini. Terkait belum tuntasnya proses hukumnya, LSM Peran berharap Kapolri melakukan pengawasan terhadap Polda Sumbar agar kasus itu bisa dituntaskan.
“Mabes Polri diharapkan dapat mensupport kinerja Polda Sumbar, terutama jika terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia. Sanksi hukum terberat harus diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan kasus dugaan mark up pengadaan hand sanitizer ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Hasil audit BPK, ditemukan indikasi penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar yang harus dikembalikan ke Kas negara hingga akhir Februari 2021.
Kemudian DPRD Sumbar membentuk panitia Khusus (pansus) utnuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut. Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter. Dalam pengadaan itu, disebutkan BPBD Sumbar membuat kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL dan PT MPM. (rgr)
Selengkapnya unduh disini