Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 yang disampaikan Wali Kota Padang, Hendri Septa saat sidang paripurna DPRD, Senin (31/5).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana, serta Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Selain itu, juga hadir unsur Forkopimda pimpinan OPD dan Forkopimda lainnya baik secara langsung maupun secara virtual.
Wali Kota Padang,Hendri Septa menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya, dengan menerimanya tujuh kali secara berturut-turut.
“Allhamdulillah, hal tersebut prestasi semua pihak dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait,” ucapnya.
Ia mengungkapkan beberapa hal telah dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid,akuntabel dan transparan. Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,menerapkan sistem pengendalianintern yang memadai dan meingkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Dan melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” ujarnya.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 kepada DRPD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Harapan semua pihak, ranperda ini dijadikan perda sesuai waktu yang direnacanakan.
Ia memaparkan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri daripendapatan dengan target sebesar Rp2,83 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.“PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya yaitu Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah,restribusi daerah,pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengapresiasi Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Kami akan mneyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait, pembentukan panitia khusus (pansus) sekaitan pembahasan ranperda tersebut dapat dijadikan perda sesuai waktu yang ditentukan,” tuturnya. (*)
Selengkapnya unduh disini