PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Walikota Padang Tahun 2020, di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Senin (31/5).
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Dalam Kegiatan tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Walikota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintahan Kota (Pemko) Padang mengucapkan rasa syukur dan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.
Hal ini dikarenakan, atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali berturut-turut.
“Alhamdulillah, hal ini terseut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait,” ungkap Wako.
Laporan Keuangan disusun berdasarkan sistim akuntansi pemerintah daerah yang telah diatur dalam perwako no 12A tahun 2008 tentang sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi Pemko Padang yang diatur dengan peraturan Walikota Padang NO 66 Tahun 2015 dnegan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah no 66 tentang sistim pengendalian intern pemerintah dan peraturan pemerintah no 21 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.
Hendri pun mengungkapkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kemudian, menerapkan sistem intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam melaksankan administrasi keuangan daerah.
“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatkan komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.
“Kita bersyukur, dari beberapa catatan-catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepda Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Harapan kita tentunya, semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya menambahkan.
Lebih jauh walikota memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari pendapatan dengan target sebesar Rp.2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp.664,27 miliar dengan realisasi yaitu sebesar Rp.499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah,” pungkas wako mengakhiri.
Dalam kesempatan tersebut, ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” tutup Syafrial Kani. (*)
Selengkapnya unduh disini