WALI kota Padang Hendri Septa menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 (LKPD) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang Senin (31/5).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Dalam laporannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan realisasi APBD Kota Padang tahun 2020. Dimana target pendapatan ditetapkan sebesar Rp.2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp.2,17 triliun atau 90,92 persen.
Lalu PAD ditargetkan sebesar Rp.664,27 miliar dengan realisasi sebesar Rp.499,89 miliar atau 75,26 persen.
PAD ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara belanja daerah sebesar Rp.2,40 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp.2,13 triliun atau 89,12 persen.
“Kami menyadari laporan keuangan yang disampaikan itu belum dapat mencapai semua tuntutan dan kebutuhan untuk persyaratan laporan keuangan yang andal,” sebut Wako.
Meski demikian, namun penyususnan laporan keuangan Pemko Padang dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan terutama dalam aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, ketepatan waktu menyampaikan dan perluasan cakupan pengungkapan.
“Alhamdulillah, Pemko Padang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang (LKP) dari BPK RI sebanyak 8 kali, yaitu pada tahun 2012, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” jelas Wako.
Tentu saja, torehan prestasi Pemko Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, terutama anggota DPRD.
Wako melanjutkan, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan, Pemko Padang melakukan beberapa hal.
Diantara penyajian laporan keuangan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
Peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yabg mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD.
Selanjutnya meningkatkan komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Untuk itu kami yakin dan percaya DPRD dapat menyikapi laporan ini dengan kearifan sekaligus memberikan solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD ke depan,” harap Wako.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda LKPD APBD TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” kata Syafrial. (adv)
Selengkapnya unduh disini