PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyampaikan nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Sumbar melalui sidang paripurna,Rabu (2/6)
Melanjutkan proses tersebut, DPRD melalui fraksi-fraksi akan melakukan pendalaman untuk melahirkan produk hukum daerah (perda) yang mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin paripurna mengatakan, ada tiga nota ranperda yang diantarkan pemerintah provinsi untuk dinahas bersama yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, selanjutnya ada Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Dilanjutkannya, sebelum dibahas bersama, penting bagi DPRD untuk memberikan sejumlah masukn strategi untuk diketahui bersama.
Pertama dalam Ranperda PPA, untuk ketahui BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 7 Mei 2021 telah menyampaikan kepada DPRD LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian “WTP”.
Meskipun Opini yang diberikan WTP, namun masih banyak permasalahan dan kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan nilai yang cukup signifikan.
Diantaranya pengadaan barang untuk penanganan covid-19 dan penetapan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal tersebut, harus menjadi perhatian bersama dan menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya dari aspek pendapatan, realisasi pendapatan, realisasi pendapatan secara keseluruhan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 6,36 triliun atau 99,10 persen dari target yang direncanakan yaitu sebesar Rp 6,42 triliun.
Dan dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 260 miliar. Apabila dibandingkan dengan defisit pada APBD tahun 2021 yang ditutup dari SILPA Tahun 2020 adalah sebesar Rp.220 miliar dengan demikian masih terdapat anggaran yang bisa digunakan pada Perubahan APBD 2021 sebsar Rp.40 miliar.
Selanjutnya Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Pada penetapan rancangan awal RPJMD dan musrenbang RPJMD, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan beberapa catatan yang pelu didalami kembali oleh pemerintah daerah dalam penyusunan ranperdanya, diantaranya Perbedaan peroidesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil dengan periodesasi RPJMD.
Melihat pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2021-2025, efektiv hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulan baru bisadiakomodir pada APBD tahun 2022. Oleh sebab itu , perlu strategi yang tepat, agar program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diselesaikan selama masa jabatannya.
Selanjutnya Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan. Ranperda ini merupakan rencana pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam propemperda Tahun 2021.
Tujuan dari pembentukan Ranperda ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah pada paripurna itu mengatakan, orientasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mesti berdampak kepada pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya pertumbuhan ekonomi industri, masih terhambatnya pelaksanaan pembangunan yang disebabkan pembebasan lahan, harus adanya optimalisasi pemerataan pendidikan yang berimbas pada turunnya angka kemiskinan dan pengangguran. (hsb)
Selengkapnya unduh disini