Surat KPK Belum Menjelaskan Ada Kerugian Negara
Padang, Padek – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar terus dilakukan Polda Sumbar.
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tengah meminta keterangan saksi ahli pidana dari Jakarta. Setelah sebelumnya menerima penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.
Kepala Bidang Humas polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat kepada BPK RI Perwakilan Sumbar untuk meminta keterangan.
Seminggu yang lalu, sambung Satake, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menerima penjelasan dari pihak BPK RI Perwakilan Sumbar dalam bentuk tertulis.
“BPK memberikan penjelasan melalui surat bahwa dana hasil temuan itu sudah dikembalikan. Dia tidak menjelaskan ini ada kerugian negara atau tidak. Sifatnya gitu aja,” ujarnya kepada Padang Ekspres, Senin (14/6)
Setelah menerima penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumbar, kata Satake, belum bisa disimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini.
Untuk itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih perlu meminta keterangan saksi ahli pidana dari Jakarta. “Informasinya, penyidik sudah ke Jakarta untuk menemui saksi ahli pidana yang dari Jakarta tersebut,” sebut Eks Dirpamobvit Polda Gorontalo ini.
Lebih lanjut Satake mengatakan, setelah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. “Lalu, baru bisa simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak, hingga penetapan tersangka,” ungkapnya.
Diberikan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini. Mulai dari pejabat di BPBD Sumbar, hingga staf, anggota DPRD Sumbar, termasuk pihak perusahaan pengadaan hand sanitizer, dan lainnya.
Kasus ini berawal dari temuan BPK RI Perwakilan Sumbar yang menemukan transaksi tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 mililiter senilai Rp 2.870.000.000 pengadaan han sanitizer 500 mililiter Rp 4.375.000.000. kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp 161.711.976.900.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek. Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu ditemukan pembayran secara tunai kepada PT CBP utnuk pengadaan APD senilai Rp 5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp 1.350.000.000.
Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000. (i)
Selengkapnya unduh disini