Kelebihan Insentif Dana Covid-19
Solsel, Padek – Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan bersama pihak puskesmas melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pertemuan itu terkait pengembalian temuan kelebihan pembayaran dana insentif Covid-19 dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Benar, kelebihan pembayaran tersebutsenilai Rp752.126.690, telah dikembalikan dan sudah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Solok Selatan oleh pihak tenaga kesehatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan oleh pihak tenaga kesehatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M Bardan, Kamis (24/6).
Dia mengapresiasi niat baik dari pihak puskesmas dan dinas kesehatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran dana insentif Covid-19 ini karena telah respons terhadap temuan LHP BPK.
Awalnya pihak kejaksaan menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap salah satu puskesmas di Solsel.Namun setelah dilakukan pemanggilan pihak terkait keKejaksaan Negeri Solsel, ternyata hampir seluruh puskesmas di Solsel ada temuankelebihanpembayaran insentif Covid-19.
“Sekarang sudah ada upaya pengembalian ke kas daerah 60 hari setelah adanya temuan BPK,” ujarnya.
Soal temuan dan pembayaran kelebihan insentif tenaga kesehatan itu, pihak kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Solsel selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Penyetoran ke kas daerah ini sebagai bentuk roh dari Undang-undang Tindak PidanaKorupsi yakni pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan sesuai dengan temuan LHP BPK.
“Koordinasi kita dengan APIP sudah terealisasi dalam bentuk pengembalian anggaran kelebihan covid,” tuturnya.
Pengembalian ke kas daerah, Rabu (23/6), dihadiri oleh puluhan pegawai puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Solsel. “Ke depan tidak diharapkan terjadi lagi administrasi seperti ini, harapnya. (tno)
Selengkapnya unduh disini