Paripurna Alot, Tiga Fraksi Menolak

APBD Tahun 2020 Dinilai Banyak Persoalan

Padang, padek – Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 di DPRD Sumbar berlangsung alot, Selasa (29/6). Keputusan dilakukan dengan voting masing-masing anggota dewan. Sebelum diputuskan diterima, pimpinan sidang paripurna Supardi yang juga Ketua DPRD Sumbar sempat menskor paripurna selama 15 menit.

Sebelum diputuskan, tujuh fraksi telah memberikan pandangan fraksi. Dari tujuh fraksi, tiga fraksi menyatakan menerima. Yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP dan Nasdem. Lalu tiga fraksi menolak, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, serta Fraksi PDI-P dan PKB. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Golkar dapat menerima sebagian dan belum menerima sebagian yang masih memerlukan penjelasan lebih lengkap dari pemerintah daerah.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebutkan setelah melakukan skor saat paripurna, dan memanggil semua ketua fraksi, akhirnya keputusan untuk voting. Dari 50 anggota DPRD Sumbar yang hadir secara fisik di gedung dewan, akhirnya 28 orang anggota dewan menyatakan menerima. Sedangkan 22 orang dewan menyatakan tidak menerima.

“Dengan hasil banyak yang menerima, kita akhirnya menetapkan menerima keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Saat itu juga ditandatangani oleh Wagub Sumbar yang hadir dalam paripurna,” katanya.

 

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 terungkap sejumlah alasan fraksi mengapa menolak pertanggungjawaban itu.

Seperti dari Fraksi Gerindra, menolak karena banyaknya temuan dan rekomendasi terkait adanya tindakan-tindakan dalam indikasi penyalahgunaan kewenangan, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah. Lalu APBD belum dugunakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat utnuk masyarakat. Serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Alasan lainnya belum optimalnya realisasi belanja daerah yang hanya mencapai 95,22% sehingga terdapat sisa anggaran yang cukup besar dan merupakan sebuah pemubaziran. Belum adanya terobosan atau kemajuan dari Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Pendapatan Lain-lain yang sah, termasuk dana pembabgubab yang bersumber dari tranfer daerah.

Selain itu, kinerja BUMD juga tak pernah membaik. Tak memenuhi target, lebih miris lagi, ada BUMD yang tak mampu memberikan deviden sama sekali, seperti PT. Grafika dan PT. Balairung. Lambatnya pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah kebijakan yang harus segera ditindaklanjuti, seperti revisi atas Pergub BKK, Pergub Hibah Bansos dan Penyaluran Beasiswa Rajawali yang belum sesuai harapan.

Alasan Fraksi Partai Demokrat menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, dengan pertimbangan capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai 99,10% dan capaian realisasi belanja daerah belum dapat dikatakan sebagai sebuah prestasi.

Terkait kinerja BUMD, pemerintah daerah tidak juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan BUMD yaitu PT. Grafika dan PT. Balairung tidak mampu sama sekali memberikan deviden di tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh karena penempatan orang yang tidak profesional untuk mengelola BUMD. Sedangkan realisasi belanja langsung hanya sebesar 90,10% dan masih terdapat 58 kegiatan OPD yang realisasinya berada dibawah 50% dan bahkan ada yang 20%. Ini menunjukan bahwa ada kegiatan yang tidak direncanakan dengan baik, sehingga pada akhirnya tidak bisa dilaksanakan secara tuntas.

Fraksi Partai Demokrat sangat kecewa dengan kinerja pemerintah daerah yang tidak dapat merealisasikan anggaran subsidi bunga dan penjamin pinjaman untuk sektor IMKM skala mikro kecil yang dialokasikan sebesar Rp3.450.000.000. Lalu pembangunan Guest House yang tidak masuk dalam APBD tahun 2020 awal dan tiba-tiba masuk dalam Perubahan APBD Tahun 2020 dimana penganggaran yang tidak jelas dan tidak sejalan dengan azas konsistensi dan legalitas.

Farksi Partai Demokrat, tidak bisa menerima pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang diluar APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mengajukan hak-haknya baik Hak Interpelasi, Hak Angket atau membentuk Panitia Khusus untuk menindaklanjutinya.

Lalu masih banyak aset daerah yang totalnya mencapai lebih kurang Rp 10 triliun, belum ditata, dikelola, diberdayakan dan dimanfaatkan dengan baik. Kontribusinya terhadap PAD masih sangat rendah. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat meminta kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim percepatan penyelesaian aset daerah.

Fraksi ini meminta kepada gubernur untuk menyelesaikan temuan dan Rekomendasi BPK-RI atas kegiatan penanganan Cvoid-19, walaupun pengembalian atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1.100.000.000 dan Surat Keterangan  Tanggungjawab Mutlak (SKTM) oleh Kepala Pelaksana BPBD sebesar Rp 6.531.548.000. termasuk temuan untuk  proses penentuan harga limit BMD pada surat keputusan penjulaan BMD tidak dihitung sesuai PMK, dimana akibatnya Pemprov Sumatera Barat berpotensi kehilangan BMD minimal sebesar Rp 1.544.585.000 yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Sedangkan alasan Fraksi PDI-P dan PKB menyatakan tidak dapat menyetujui/menolak adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih belum melakukan inovasi untuk menggerakkan program-program kerja yang telah ditargetkan dengan serius. Kurangnya inovasi di dalam menambah pendapatan. Lalu belum optimalnya pengelolaan aset daerah, sehingga belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan sesuai dengan nilai aset daerah yang ada.

Dalam pengelolaan BUMD terdapat persolan-persoalan. Di antaranya terhadap rekomendasi DPRD pada BUMD yang hingga saat ini belum terlaksana. Pengelolaan BUMD yang tidak profesional yang menimbulkan kerugian. Hal ini disebabkan pemerintah daerah belum serius menangani persoalan BUMD-BUMD tersebut termasuk melaksanakan rekomendasi DRPD.

Lalu Kinerja Pengelolaan belanja daereah belum maksimal sehingga reasliasasinya masih rendah yaitu sebesar 95,22 teritama untuk belanja langsung dengan realisasi sebesar 90,10% dan masih cukup banyak kegiatan yang realisasisnya dibawah 50%. Terhadap refocusing anggaran di ketahui berdasarkan pada LHP BPK yang dilakukan dengan dua bagian audit, yaitu audit khusus serta audit reguler jelas sekali banyak terdapat kebocoran/pelanggaran administratif termasuk menjadi laporan dari banggar.

Tentang pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 516.788.058, fraksi ini memberikan catatan selain ada temuan tentang tidak sesuai dengan peraturan yaitu Dinas Pendidikan kurang melakukan komunikatif dengan legislatif terutama berkaitan sistim pemerimaan siswa. Termasuk tentang pemberian beasiswa yang bersumber dari PT  Rajawali.

Wagub Sumbar Audy menyikapi masukan dari fraksi ini adalah upaya membangunan daerah. Untuk itu, pihaknya akan memberikan perhatian serius dalam catatan yang diberikan ini. (eko)

Selengkapnya unduh disini