RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Ranperda tersebut akhirnya dapat dituntaskan melalui mekanisme voting (Pemberian suara perorangan), Selasa (29/6).
Rapat paripurna pengembalian keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat 2020 dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.
Setelah rapat dibuka oleh ketua DPRD dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badanb Anggaran, kemudian pengembalian keputusan, pembacaan konsep keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan pendapat akhir gubernur.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, rapat paripurna sempat berlangsung alot, sebab tiga Fraksi menyatakan menolak, tiga fraksi menerima dan satu fraksi belum memberikan pernyataan.
Tiga fraksi yang menolak persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar tahun 2020 itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP-PKB. Sedangkan tiga fraksi yang menyetujui adalah Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP-NasDem. Satu fraksi lagi yaitu Fraksi Golkar belum memberikan pernyataan menyetujui atau menolak.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi yang memimpin rapat paripurna harus menunda sementara rapat paripurna. Penundaan tersebut untuk memberikan waktu kepada seluruh fraksi terkait pengambilan keputusan yang akan dilakukan.
“Setelah paripurna sempat ditunda sekitar seperempat jam, kemudian rapat paripurna kembali dilanjutkan. Kata Supardi, pengambilan keputusan akhirnya dilakukan dengan cara voting terbuka.
“Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui mekanisme voting dan hasilnya lebih banyak yang menyetujui dari yang menolak. Dari 50 anggota yang hadir, 28 orang menyetujui dan 22 orang menolak,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Supardi, maka keputusan terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 dapat disetujui. Meski demikian, Supardi tetap meningatkan meski pertanggungjawaban APBD sudah disetujui, pemerintah daerah harus memperhatikan rekomendasi DPRD.
“Koreksi saran, kritik dan masukan yang dituangkan didalam rekomendasi harus menjadi acuan untuk perbaikan dan penyempurnaan yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Supardi mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat 2020, maka selanjutnya akan dikonsultasikan pada Menteri Dalam Negri untuk dikoreksi, selanjutnya akan ditetapkan dalam lembaran Perda.
“Selama tiga hari setelah pengembilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” kata Supardi.
Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurmas merinsi beberapa persoalan yang menjadi alasan Fraksi Demokrat menolak menyetujui pertanggungjawaban APBD tersebut. Nurmas menegaskan, persoalan tersebut mesti ditindaklanjuti dan segera dituntaskan karena menyangkut keuangan dan aset daerah dan demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
Ditambahkan Nurmas, alasan 3 fraksi menolak Ranperda tersebut, karena ada sejumlah temuan BPK terkait kemahalan, ada penawaran yang sama, orang yang melaksanakan tidak ada kredibilitas. BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada Rp7,631 miliar, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp1,1 miliar dan soal sartifikat tanah luas 300 M3 beserta isi dengan nilai Rp6 miliar lebih.
Artinya, kata Nurmas, memang kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur pada Kalaksa BPBD. Sampai saat ini belum ada tindakan.
“Paripurna saat ini sebenarnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus BPK kinerja atas efektivitas infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020, di mana pelaksanaan belum mempunyai target penyelesaian, tidak sesuai kesepakatan kontrak dan tidak mengukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, termasuk mitigasi juga tidak diperhitungkan,” ulas Nurmas.
Dikatakan, Demokrat selama ini nyinyir agar pembangunan dilengkapi dokumen, namun beberapa gedung belum memenuhi dokumen, di antaranya Gedung Stadion Utama Lubuk Alung, hingga gedung Kebudayaan dan lainnya.
“Stadion utama tadinya dibuat untuk persiapan PON 28 tahun 2024, di mana rancangannya mengatakan sebagian besar dari APBN, ternyata PON gagal di sumbar, pada waktu itu sudah dinyatakan partai Demokrat karena anggarannya besar, sementara sampai saat ini baru selesai 32,85 persen. Maka BPK meminta agar ada kajian komprehensif,” tambah Nurmas.
Selain itu, gedung kebudayaan menelan dana Rp340 miliar lebih, dengan tiga zona yang akan sangat mewah. Namun apa manfaatnya dan dokumennya juga tidak lengkap baik IMB tahun 2017 sementara pembangunan sudah dilaksanakan pada 2016, sementara 2 zona lainnya tidak memiliki IMB sama sekali.
“Kita mau semua bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat, apalagi kita sudah melakukan refocusing, kami menyadari hal tersebut, namun ketika Demokrat bertanya kemana anggaran itu dihabiskan, namun pemerintah hanya memberikan secara global, karena tidak ada kejelasan maka kami menolak,” tegas Nurmas lagi.
Lebih jauh dikatakannya, Demokrat selalu mengingatkan, namun tiap tahun selalu terjadi kesalahan berulang-ulang, di antaranya proses lelang dan lainnya. “Kita mitra, karena itu sering kita ingatkan, namun setiap tahun pengerjaan proyek tidak tepat waktu,” kata Nurmas.
Selain itu, lanjut Nurmas, Sumbar pernah menjadi contoh penangan Covid-19. Namun hari ini jumlah positif Covid-19 semakin bertambah, bukan semakin mereda. Dia menilai, sepertinbya gubernur dan wakil gubernur kurang berkoordinasi dengan kabupaten/kota, padahal TNI dan Polri sudah melakukan dengan maksimal.
“Ditambah lagi Sumbar sudah punya Perda AKB, namun penerannya tidak maksimal. Pada hal ini menyangkut jiwa dan nyawa warga Sumbar,” tegas Nurmas lago.
Ke depan Nurmas memnita, di bawah kendali Mahyeldi dan Audy, agar Pemprov Sumbar bisa menuntaskan kendala lama, dengan melakukan evaluasi terhadap OPD, di mana ada 58 kegiatan yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik.
“Kita tidak benci pada siapapun, maka kita akan tetap melakukan koreksi meskipun itu hasil kepala daerah lama, mala menjadi pembelajaran bagi kepala daerah saat ini,” tutp Nurmas.
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi tahun 2020 itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan agar Ranperda yang telah disetujui itu segera disampaikan ke Kemenrterian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. (*)
Selengkapnya unduh disini