Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui

BUKITTINGGI, HALUAN – DPRD Kota Bukittinggi menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Rabu (30/6).

Rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota persetujuan bersama atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Herman Sofyan, dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Wali Kota Marfendi, unsur Forkopimda, dan kepala SKPD.

Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman menyampaikan, pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 telah dilakukan secara maksimal oleh DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama SKPD terkait.

Dalam APBD tahun anggaran 2020, pemerintah daerah telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga terjadinya pergeseran target kinerja dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mendukung penanganan Covid-19 pada bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang sosial masyarakat.

“Setelah memperhatikan isi dan materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi pada 7 Juni 2021, DPRD memberikan sejumlah saran dan catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah,” ujar Alizarman.

Menurutnya, catatan strategis itu di antaranya terkait peningkatan PAD di tahun yang akan datang. SKPD yang pendapatannya masih minim diharapkan untuk dapat meningkatkannya lagi ditahun berikutnya. Pemko juga diminta untuk lebih menggali potensi daerah dalam peningkatan pendapatan daerah.

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ujar Alizarman, dari Laporan Realisasi anggaran (LRA) 2020, pendapatan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp690 miliar lebih dan terealisasi Rp689 miliar lebih atau 99,75 persen. Anggaran belanja daerah dan transfer tahun 2020 ditetapkan Rp882 miliar lebih dengan realisasi Rp795 miliar lebih atau serapan anggaran sebesar 90,14 persen.

Untuk pos pembiayaan daerah tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp192 miliar lebih dengan realisasinya sebesar Rp206 miliar lebih atau 107,31 persen. Pada 2020 ini juga didapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp99 miliar lebih.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ini telah dihantarkan secara resmi oleh wali kota dalam rapat paripurna DPRD pada 7 Juni 2021.

Setelah diberikan pemandangan umum oleh masing-masing fraksi dan dijawab oleh wali kota, DPRD mulai melakukan pembahasan. Kurang dari 30 hari, pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 ini selasai dilakukan dan dapat disepakati.

“Alahmdulillah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 Pemko Bukittinggi. Namun, demikian ada beberapa catatan dan masukan dari setiap fraksi yang tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemko untuk melaksanakan anggaran tahun 2021 dan tahun tahun selanjutnya,” ujar Herman Sofyan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pembahasan ranperda bersama pemko. Menurutnya, kepala daerah wajib menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 memuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAI), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (LAK).

“Pemko Bukittinggi menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Bukittinggi yang telah melakukan pembahan dan menyetujui ranperda ini. Apa yang menjadi catatan dari DPRD Bukittinggi tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk tahun anggaran selanjutnya,” ujar Erman Safar. (h/tot)

Selengkapnya unduh disini