Pandangan Umum Fraksi Ranperda Anggaran 2020, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Dipertanyakan

SAWAHLUNTO, METRO

DPRD Sawahlunto menggelar sidang paripurna mengenai Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020, Jumat (2/7).

Yang paling menonjol dari persidangan tersebut adalah pertanyaan Fraksi PKPI yang dibacaan Masril. Menurut Fraksi PKPI Sawahlunto sudah meraih opini WTP, namun ada kelemahan berdasarkan surat BPK No:87/S-HP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 7 Mei 2021. Surat BPK menyebutkan, beberapa kelemahan, pembayaran tambahan penghasilan pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.600.350.000.

Kesalahan penganggaran pada berlanja modal sebesar Rp. 1.410.790.000, dan belanja barang dan jasa sebesar Rp 706.533.200 dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume lima paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, pada empat OPD sebesar Rp. 268.359.242,22. Masril sebagai wakil Fraksinya meminta kejelasan Walikota Sawahlunto.

Selanjutnya Masril juga meminta penjelasan fakto-faktor apa yang menyebabkan, APBD bisa mengatakan SiLPA. Dengan angka surplus sebesar Rp32.594.205.826,77 setelah ditambahkan pembiayaan netto menghasilkan SiLPA tahun 2020 sebesar Rp. 44.069.104.695,58. Kondisi ini bisa menjadikan multi tafsir terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sawahlunto selama tahun 2020.

Disini FKPI mengungkapkan catatan pentingnya mengenai beberapa hal. Apa langkah strategis dan langkah teknis yang sudah dilakukan jajaran pemerintah daerah terhadap komunikasi dan koordinasi yang sudah dilakukan pihak Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, PT. KAI, PT. MIND ID, PTBA dan lainnya, jangan pertemuan itu tidak ada tindak lanjutnya.

Selanjutnya masih ditemukan OPD-OPD masih terkendala teknis dalam pelaksanaan anggaran, sehingga tidak terlaksananya program dan kegiatan yang sudah direncakan. Berdasarkan kunjungan ke lapangan desa/kelurahan terlihat kurang responsif desa dan kelurahan terhadap kondisi yang terjadi ditengah masyarakat.

Masril juga menyinggung OPD kegiatan infrastruktur struktur untuk benar-benar bertanggungjawab mengelola kegiatan tersebut, paket mulai dari perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan diserahkan kepada pihak konsultasi, OPD terkait juga harus mengawasi secara ketat proses tersebut. Ditambah lagi mengenai kualitas pembangunan infrastruktur, seperti Puskesmas Talawi, karena terlalu menilai dan percaya kontraktor nasional  lebih baik sehingga pengawasan lemah. Sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan OPD terkait diminta memberikan peluanh dan kesempatan untuk kontraktor lokal mengelola kegiatan infrastruktur Kota (pin)

Selengkapnya unduh disini