PADANG PANJANG – Guna meningkatkan pemahaman pengurus partai politik (parpol) dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawaban dana bantuan keuangan dari pemerintah, BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang melaksanakan Bimbingan Tejnis Penatausahaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Hotel Pangeran, Rabu (7/7).
Walikota H. Fadly Amran Datuak Paduko Malano saat membuka kegiatan ini menyampaikan, pemberian bantuan keuangan parpol merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dikatakannya, meski bukan merupakan satu-satunya sumber dana bagi parpol dalam menjalankan fungsi menyerap aspirasi yang disampaikan melalui jalur yang tepat.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, akan membentuk perubahan bagi parpol dalam mengelola bantuan keuangan,” katanya.
Senada dengan hal itu, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Zulheri menyampaikan, pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol merupakan suatu kewajiban bagi pengurus parpol.
“Alhamdulillah, dalam dua tahun ini terdapat peningkatan kualitas pengelolaan keuangan parpol. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Di mana, dua parpol mendapatkan opini sesuai dan enam parpol opini sesuai tan[a pengecualian,” katanya.
Melalui bimtek ini, tambah Zulheri, diharapkan pengurus parpol dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta tepat waktu setiap tahun. Transparansi penggunaan bantuan keuangan ini, diperlukan dalam tata kelola keuangan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan tata kelola yang baik. (205)
Selengkapnya unduh disini