SOLOK, HALUAN – DPRD Kota Solok menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok 2020 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna dewan, Selasa (6/7).
Rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda itu dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua Efriyon Coneng, Bayu Kharisma dan dihadiri Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, Forkopindo dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).
Leo Murphy selaku juru bicara fraksi-fraksi saat menyampaikan hasil pembahasan bersama eksekutif menyebutkan, dalam APBD tahun 2020 Pendapatan Daerah ditargetkan Rp540.488.881.083 dapat teralisasi Rp545.555.282.679,47. Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah.
Belanja daerah ditargetkan Rp599.506.757,86 dan terealisasi Rp508.130.155.264,01. Belanja daerah itu terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, kemudian dari realisasi pendapatan dan belanja terjadi surplus sebesar Rp37.425.127.415,46. Berikutnya penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp59.017.876/372 dan terealisasi Rp58.874.516.372,20.
Menurut Leo Murphy, setelah dilakukan pembahasan dan disepakati, beberapa catatan penting dan rekomendasi juga disampaikan kepada pemerintah Kota Solok. Diantaranya pada pengadaan lahan/pembelian tanah, Pemerintah Kota Solok agar lebih berhati-hati supaya tidak muncul masalah di kemudian hari. Pemerintah Kota Solok harus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam membantu masyarakat pada saat wabah pandemi corona.
Kepada Dinas Pendidikan diminta agar kualitas sekolah, guru, sarana dan prasarana dilakukan pemerataan, agar siswa tidak menumpak pada sekolah-sekolah favorit. Gerbang (gapura) Kota Solok di perbatasan agar dipercantik lagi supaya lebih indah dan menarik. Kepada pemerintah daerah diminta agar mencari sumber-sumber PAD yang bisa dipungut untuk menambah PAD Kota Solok.
Kepada OPD melalui pemerintah daerah agar menyampaikan rekap data ASN, tenaga Kontrak, THL/pegawai honorer dan sukarela kepada lembaga DPRD dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam manjemen pengelolaan keuangan daerha. Sehingg pada masa datang akan menjadi lebih baik demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel dengan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih pada DPRD Kota Solok yang sudah membahas secara maraton laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, sehingga bisa diterapkan menjadi peraturan daerah. Kepada OPD nya agar dapat menindaklanjuti apa yang disampaikan DPRD. (h/alf)
Selengkapnya unduh disini