JAKARTA, HALUAN – Badan pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk PT Bank BCA Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) periode 2021 hingga 2024.
Selain itu, BCA Syariah kembali terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi penerima, penempatan dan mitra investasi biaya haji.
Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, bank akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan BPKH seperti program haji muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, BCA Syariah melakukan sinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji.
Setoran itu melalui layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaran ibadah haji (LPS BPIH) di layanan syariah bank umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
“LSBU memudahkan akses masyarakat untuk melakukan setoran biaya ibadah haji melalui BCA Syariah di cabang BCA terdekat”, ujar Pranata dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/7).
BPKH menetapkan 30 bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) untuk melaksanakan fungsi sebagai BPS BPIH.
Sebanyak 28 bank syariah/UUS sebagai bank penempatan. Lalu, 24 bank syariah?UUS sebagai bank mitra investasi, dan 18 bank syariah/UUS sebagai bank pengelola nilai manfaat.
Kemudian, 7 bank syariah/UUS sebagai bank pengelola likuiditas, dan 1 bank syariah sebagai bank operasional.
Dari Laporan Keuangan BPKH per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.
Alokasi dana haji terkosentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposit dan giro.
Sampai dengan Juni 2021, BCA Syariah mengelola sekitar Rp12 miliar dana haji dalam bentuk deposit dan giro.
Dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.
Laporan Kauangan BPKH tahun 2020 sendiri telah diaudit dan mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati transparan, dan akuntabel. (h/ktn)
Selengkapnya unduh disini